BANTENRAYA.COM – SM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Penetapan tersebut berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.
“Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Banten Resor Lebak Nomor B/290/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025,” kata Kasat Reskrim Polsek Lebak, AKP Wisnu Adi Cahya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia 2025, Rayakan Pada 9 Agustus
Kasus ini sendiri telah terjadi sejak tahun 2024 silam. Adapun, tersangka SM melecehkan korban saat keduanya menjadi rekan kerja pada proses Pilkada Lebak 2024.
Tak hanya berstatus ASN, SM diketahui menjabat sebagai koordinator sekretariat. Sementara korban merupakan petugas pengawas desa di Kecamatan Banjarsari.
“Dugaan pelecehan terjadi pada dua waktu berbeda, yakni pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dan 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkap Wisnu.
Baca Juga: Tak Masuk Logika, Pegawai BUMN hingga Dokter Masuk Daftar Penerima Bansos
Menurut Wisnu, SM dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Unit IV Satreskrim Polres Lebak menjerat SM dengan pasal sesuai UU tersebut,” jelasnya. ***