BANTENRAYA.COM – Leo Handoko, Direktur PT Kahayan Karyacon divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, terbukti dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana perusahaan dalam jumlah fantastis, dengan total kerugian mencapai Rp151 miliar lebih dalam kurun waktu 2012 hingga 2020.
Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan jika Leo Handoko selaku Direktur PT Kahayan Karyacon terbukti bersalah tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang TPPU sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama ditahan sementara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Slamet.
Baca Juga: Membangun Solusi Sampah Berkelanjutan: Pandeglang dan Tangsel Bisa Win-Win Solution
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai Leo Handoko memiliki sifat kejahatan sebagai pengkhianatan absolut, tidak pernah menyesal, berbelit-belit.
“Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hukum,” jelasnya.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa rekening perusahaan di Bank Danamon atas nama PT Kahayan Karyacon diduga melakukan transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Drum di Sungai Cisadane Diduga Warga Pandeglang yang Hilang Sejak Juni
Salah satunya adalah penarikan tunai dalam jumlah besar dan transfer ke rekening pribadi Leo Handoko senilai Rp15,1 miliar dan Rp4,5 miliar dari masing-masing rekening.
Tak hanya itu, Leo juga diketahui mentransfer uang perusahaan kepada orang-orang dekatnya yaitu Feliks Rp402 juta, Ery Biyaya Rp1,17 miliar dan Rp220 juta melalui kliring. Lisanty isteri Leo Handoko sebesar Rp3,2 miliar.
Total keseluruhan penarikan dan transaksi yang diduga fiktif dan tanpa laporan mencapai lebih dari Rp90,8 miliar hanya dalam bentuk kliring dari satu rekening.
Baca Juga: Janjikan Proyek di Dindikbud Serang, Dua Terdakwa yang Tipu Pengusaha Meubel Divonis 2,5 Tahun
Pada tahun 2013 hingga 2017, Leo juga menggunakan dana perusahaan untuk membayar tagihan kartu kredit pribadi Chang Sie Fam, Direktur Utama, senilai hampir Rp951 juta melalui skema auto-debit tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pemegang saham.
Tak hanya itu, laporan keuangan perusahaan diduga dimanipulasi. Dalam laporan yang diserahkan Chang Sie Fam pada 2018, disebutkan bahwa keuntungan perusahaan sampai akhir 2017 hanya sebesar Rp2,95 miliar.
Namun laporan internal yang dibuat oleh akuntan perusahaan Lo Januardi menyebut keuntungan sebenarnya mencapai Rp14,1 miliar. Hal ini memicu audit independen.
Baca Juga: Korban TPPO Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Empat Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Audit dilakukan oleh auditor Tjiam Kian Liem dan mengungkap bahwa terjadi selisih keuangan sebesar Rp151 miliar, yaitu antara total penjualan dan dana yang tercatat masuk ke rekening perusahaan.
Audit juga menemukan transaksi mencurigakan lainnya yaitu dana masuk dari Toko Bangunan Sukses Jaya milik Leo Handoko sebesar Rp2,78 miliar, Transaksi tidak dibayar ke Toko Bangunan Kapuas Jaya milik Feliks sebesar Rp2,17 miliar
Kemudian aset perusahaan berupa tanah seluas 5.799 meter persegi atas nama pribadi Leo Handoko. Penerimaan uang dari konsumen langsung ke rekening pribadi direksi (Leo, Feliks, Ery Biyaya) tanpa laporan sebesar Rp16,4 miliar
Baca Juga: Kebudayaan Lokal Mulai Terlupakan, Pemuda Pandeglang Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya
Audit investigasi lanjutan oleh KAP Lukmanul & Muslim (LAM) pada Februari 2024 menemukan total kerugian perusahaan dalam periode 2012-2020 sebesar Rp19,18 miliar menggunakan metode net loss.
Selain tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak perusahaan berdiri, tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham seperti Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, yang akhirnya meminta audit pertanggungjawaban keuangan.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan, dengan dakwaan pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan terhadap Leo Handoko. Beberapa direksi lain seperti Feliks, Ery Biyaya, dan Chang Sie Fam juga disebut dalam perkara ini dan ditangani dalam berkas terpisah.
Baca Juga: Gedung Baru Belum Dongkrak Saham Bank Banten, BEKS Masih Bergerak Lambat
Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Slamet dan terdakwa LeoHandoko belum memberikan jawaban atas vonis majelis hakim tersebut. ***