Selasa, 30 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp151 Miliar, Direktur PT Kahayan Karyacon Divonis 19 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
30 Juli 2025 | 19:08
Gelapkan Uang Perusahaan Rp151 Miliar, Direktur PT Kahayan Karyacon Divonis 19 Tahun Penjara

Leo Handoko usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Leo Handoko, Direktur PT Kahayan Karyacon divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, terbukti dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana perusahaan dalam jumlah fantastis, dengan total kerugian mencapai Rp151 miliar lebih dalam kurun waktu 2012 hingga 2020.

Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan jika Leo Handoko selaku Direktur PT Kahayan Karyacon terbukti bersalah tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang TPPU sebagaimana dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama ditahan sementara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Slamet.

Baca Juga: Membangun Solusi Sampah Berkelanjutan: Pandeglang dan Tangsel Bisa Win-Win Solution

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai Leo Handoko memiliki sifat kejahatan sebagai pengkhianatan absolut, tidak pernah menyesal, berbelit-belit.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hukum,” jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa rekening perusahaan di Bank Danamon atas nama PT Kahayan Karyacon diduga melakukan transaksi mencurigakan.

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Drum di Sungai Cisadane Diduga Warga Pandeglang yang Hilang Sejak Juni

Salah satunya adalah penarikan tunai dalam jumlah besar dan transfer ke rekening pribadi Leo Handoko senilai Rp15,1 miliar dan Rp4,5 miliar dari masing-masing rekening.

Tak hanya itu, Leo juga diketahui mentransfer uang perusahaan kepada orang-orang dekatnya yaitu Feliks Rp402 juta, Ery Biyaya Rp1,17 miliar dan Rp220 juta melalui kliring. Lisanty isteri Leo Handoko sebesar Rp3,2 miliar.

Total keseluruhan penarikan dan transaksi yang diduga fiktif dan tanpa laporan mencapai lebih dari Rp90,8 miliar hanya dalam bentuk kliring dari satu rekening.

Baca Juga: Janjikan Proyek di Dindikbud Serang, Dua Terdakwa yang Tipu Pengusaha Meubel Divonis 2,5 Tahun

BacaJuga

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21

Pada tahun 2013 hingga 2017, Leo juga menggunakan dana perusahaan untuk membayar tagihan kartu kredit pribadi Chang Sie Fam, Direktur Utama, senilai hampir Rp951 juta melalui skema auto-debit tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pemegang saham.

Tak hanya itu, laporan keuangan perusahaan diduga dimanipulasi. Dalam laporan yang diserahkan Chang Sie Fam pada 2018, disebutkan bahwa keuntungan perusahaan sampai akhir 2017 hanya sebesar Rp2,95 miliar.

Namun laporan internal yang dibuat oleh akuntan perusahaan Lo Januardi menyebut keuntungan sebenarnya mencapai Rp14,1 miliar. Hal ini memicu audit independen.

Baca Juga: Korban TPPO Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Empat Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Audit dilakukan oleh auditor Tjiam Kian Liem dan mengungkap bahwa terjadi selisih keuangan sebesar Rp151 miliar, yaitu antara total penjualan dan dana yang tercatat masuk ke rekening perusahaan.

Audit juga menemukan transaksi mencurigakan lainnya yaitu dana masuk dari Toko Bangunan Sukses Jaya milik Leo Handoko sebesar Rp2,78 miliar, Transaksi tidak dibayar ke Toko Bangunan Kapuas Jaya milik Feliks sebesar Rp2,17 miliar

Kemudian aset perusahaan berupa tanah seluas 5.799 meter persegi atas nama pribadi Leo Handoko. Penerimaan uang dari konsumen langsung ke rekening pribadi direksi (Leo, Feliks, Ery Biyaya) tanpa laporan sebesar Rp16,4 miliar

Baca Juga: Kebudayaan Lokal Mulai Terlupakan, Pemuda Pandeglang Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya

Audit investigasi lanjutan oleh KAP Lukmanul & Muslim (LAM) pada Februari 2024 menemukan total kerugian perusahaan dalam periode 2012-2020 sebesar Rp19,18 miliar menggunakan metode net loss.

Selain tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak perusahaan berdiri, tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham seperti Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, yang akhirnya meminta audit pertanggungjawaban keuangan.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan, dengan dakwaan pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan terhadap Leo Handoko. Beberapa direksi lain seperti Feliks, Ery Biyaya, dan Chang Sie Fam juga disebut dalam perkara ini dan ditangani dalam berkas terpisah.

Baca Juga: Gedung Baru Belum Dongkrak Saham Bank Banten, BEKS Masih Bergerak Lambat

Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Slamet dan terdakwa LeoHandoko belum memberikan jawaban atas vonis majelis hakim tersebut. ***

Editor: Administrator
Tags: Direktur PT Kahayan Karyacondivonis 19 tahun penjaraLeo HandokoTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Related Posts

Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien

Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien, Satu Bayi Kembar Dinyatakan Meninggal

29 September 2025 | 15:30
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda