BANTENRAYA.COM – Heboh seorang netizen temukan kandungan alkohol dalam merek obat batuk sirup kenamaan.
Melalui video yang diunggahnya, netizen pemilik akun Instagram @giemedia_official itu mempertanyakan kehalalan obat obat batuk sirup tersebut.
“Jadi selama ini gue minum-minuman haram?,” dalam keterangannya yang memperlihatkan obat obat batuk sirup.
Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Lampaui HET, Pemprov Banten Gelontorkan Beras Medium
Dalam unggahannya memperlihatkan komposisi yang terkandung dalam obat batuk sirup itu di kemasannya.
Dari kemasan obat yang digunakan untuk meredakan gejala batuk hingga pilek itu terkandung alkohol 10%.
Tak sampai disitu, sang pemilik akun bahkan mencari informasi lebih lanjut mengenai kehalalan obat tersebut.
Baca Juga: Jalan Maja – Cisoka jadi Tempat Parkir Truk Galian C, Warga Sebut Pemkab Lebak Tak Tegas
Dari pencariannya tersebut, ditemukan melalui publikasi laman digilib.uinsa mengenai obat tersebut.
“Secara jelas MUI Pusat memberikan fatwa bahwa sirup obat yang beralkohol yang mempunyai kandungan alkohol 10,5%, 6%, 2% adalah hukumnya haram,” terangnya.
Akan tetapi ketika ditelusuri melalui laman Halal MUI, obat batuk sirup yang diperlihatkan netizen satu ini terdaftar halal dengan nomor sertifikat LPPOM-00140088740518 yang berakhir pada 2 Februari 2026.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Tarif Elpiji 3 Kg Satu Harga, Warga Cilegon Berharap Tetap Terjangkau
Produk lainnya yakni merek yang sama untuk varian anak-Anak (Rasa Strawberry) juga terdaftar halal dengan nomor sertifikat LPPOM-00140088740518 yang berakhir pada 2 Februari 2026.
Begitupun ketika ditelusuri melalui laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Terdaftar dengan nama produk dengan nomor sertifikat ID00410000210820220 dan tanggal terbit 2022-02-04T00:00:00Z.
Sama halnya dengan produk untuk varian anak-Anak (Rasa Strawberry) dengan nomor sertifikat ID00410000210820220 dan tanggal terbit 2022-02-04T00:00:00Z.***
















