BANTENRAYA.COM – Ribuan buruh Kabupaten Serang dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang.
Para buruh tersebut menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen dari Rp4.251.180 pada tahun 2022.
Aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah tersebut rutin digelar para buruh setiap tahun di depan pendopo Bupati Serang.
Baca Juga: Ahmed Zaki: Program Kerja Jokowi-Ma’ruf Benar-benar Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
“Mudah-mudahan Mudah-mudahan tahun depan upah kita bisa naik 10 persen,” ujar salah seorang orator, Kamis 28 Oktober 2021.
Selain itu, buruh juga menuntut agar pemerintah menstop upah murah dan mencabut Kepnakertrans Nomor 104 Tahun 2021.
“Kita juga menuntut agar pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Orator juga menyoroti tenaga kerja asing (TKA) yang berkerja di industri yang merupakan non skil.
Baca Juga: 10 Gombalan yang Bisa Dipakai Buat Modusin Si Dia di Hari Sumpah Pemuda
“Banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang sebenarnya pekerjaannya bisa kita lakukan,” ujarnya.***