BANTENRAYA.COM – Tukang steam mobil di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berinisial HL (23) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di PN Serang, Rabu 27 Oktober 2021.
Pria tukang steam mobil tersebut terbukti telah meniduri pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
JPU Kejari Serang Siti Barokah mengatakan, jika HL sang tukang steam mobil terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Edo Febriansyah Gagalkan Kemenangan Arema
Itu sebagai mana diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana selama sembilan tahun penjara dan dikenai denda Rp70 juta,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, Rabu 27 Oktober 2021.
Barokah menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan yang dilakukannnya terdakwa, telah merugikan korban yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Ambil Berkas Pencalonan Ketua KONI Banten, Kantongi 20 Dukungan
“Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Reynaldi mengatakan kasus persetubuhan itu bermula pada 5 Juni 2021.
Korban berkunjung ke rumah HL di kawasan Cikande Permai, Kabupaten Serang hingga tengah malam.
Baca Juga: Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Demo BI Banten, Ini Masalahnya
“Mereka berpacaran, awalnya korban main ke rumah terdakwa sampai larut malam,” katanya.
Reynaldi menambahkan, saat gadis remaja asal Kecamatan Pamarayan itu izin pulang, HL mencegahnya dan meminta korban untuk menginap bersamanya dengan alasan sudah tengah malam.
“Korban akhirnya tinggal selama 3 hari di rumah terdakwa. Di sana korban disetubuhi sebanyak dua kali,” tambahnya.
Baca Juga: Qoutes Hari Sumpah Pemuda Mulai dari Mohammad Hatta hingga Rhoma Irama
Reynaldi mengungkapkan, setelah tiga hari tidak pulang ke Pamarayan, korban minta diantar ke rumah pamannya di kawasan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Korban tak berani pulang ke rumah lantaran takut dimarahi kedua orang tuanya.
“Setelah bertemu orang tuanya, korban mengaku jika selama tiga hari itu dia di rumah terdakwa,” ungkapnya.
Baca Juga: Indomaret Trending di Twitter, Soal Keberadaan Tukang Parkir
Reynaldi menegaskan setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, HL mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim PN Serang.
Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.
“Kita mengajukan pembelaan,” tegasnya. ***



















