BANTENRAYA.COM – Kementerian Sosial atau Kemensos Republik Indonesia telah menonaktifkan kepesertaan sebanyak 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional atau PBI JKN dari BPJS Kesehatan.
PBI JKN merupakan program bantuan sosial dari pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram Kemensos RI @kemensosri, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan APBN sebesar Rp 48 triliun untuk mengcover kepesertaan PBI JKN 96,8 juta orang.
Sebanyak 96,8 juta orang peserta PBI JKN merupakan data atau usulan dari bupati dan walikota se-Indonesia.
Baca Juga: Puskesmas di Kota Cilegon Bakal Dilengkapi Layanan Fisioterapi
“Penyaluran bansos PBI JKN sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ucapnya.
Maka dari data yang ada pada DTSEN, sebanyak 7,3 juta orang peserta PBI JKN telah di nonaktifkan karena tak lagi terdaftar pada DTSEN dan telah dianggap hidup sejahtera.
“Penonaktifan itu tidak memengaruhi kuota nasional karena akan digantikan dengan peserta baru yang kondisinya tidak mampu berdasarkan DTSEN,” jelasnya.
Baca Juga: BUMDes Belajar Budidaya Tanaman Kakao ke Blitar, Serdang Bakal Disulap Jadi Desa Cokelat
Namun, ia menjelaskan, apabila dari 7,3 juta orang tersebut ditemukan kondisinya tidak mampu atau menderita penyakit yang mengancam jiwa, maka Pemda setempat dapat mengajukan reaktivasi.
“Untuk reaktivasi dapat mengajukan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kemensos,” ujarnya.***