BANTENRAYA.COM – Warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tetap menolak direlokasi ke susun sewa (rusunawa) Margaluyu maupun Kaujon.
Warga Sukadana 1 justru meminta direlokasi di tanah Bengkok, di dekat Lingkungan Sukaluyu, Kecamatan Kasemen, sebagai tempat relokasi untuk warga terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten.
Tuntutan ini disampaikan oleh salah seorang warga Lingkungan Sukadana 1 RT 01, Ade Jajang.
Baca Juga: Bank Banten Masih Kesulitan Alihkan RKUD di Enam Pemda
Ia mengatakan, pihaknya meminta komitmen Walikota Serang Budi Rustandi yang menjanjikan bakal merelokasi warga Sukadana 1 ke tanah Bengkok di Lingkungan Sukaluyu, Kecamatan Kasemen.
“Begitu ditagih, bahasanya beda lagi dari Tim Satgas. Bahasa beliau begitu, disediakan tanah bengkok dengan ukuran sekian,” katanya.
“Padahal masyarakat itu sudah adem hatinya, sudah tenang. Eh sekarang memanas lagi. Gimana mau nyaman masyarakat ini,” ujar Ade, kepada wartawan, Minggu 18 Mei 2025.
Baca Juga: Jateng Tegas Tak Setuju Anak Nakal Dikirim ke Barak Militer Ala KDM, Bagaimana dengan Banten?
Ade mengaku, Walikota Serang Budi Rustandi telah menjanjikan tanah Bengkok kepada warga Sukadana 1, pada beberapa hari lalu.
Namun, lanjut dia, kebijakan tersebut tiba-tiba berubah begitu saja dan warga diminta direlokasi ke rusunawa, yang berlokasi di Margaluyu dan Kaujon.
“Warga menolak dipindahkan ke rumah susun karena beliau pernah ngucapin akan disediakan tanah Bengkok di depan Kampung Sukaluyu. Ukuran 60 x 60 meter per Kepala Keluarga (KK),” tegas dia.
Baca Juga: Bursa Calon Ketua PAN Banten, Pengamat Sebut Zakiyah Sedang Dinaungi Keberuntungan
“Kalau dikasih tanah Bengkok kami siap, tidak akan membantah, tidak menolak perintah-perintah pak Wali,” tuturnya.
“Karena kebetulan ada kebijakan dari pak Wali malam-malam, mau ngasih tanah Bengkok. Insya Allah masyarakat pun mengikuti arahan pak Wali,” jelas Ade.
Menurut Ade, alasan warga menolak direlokasi ke rusunawa lantaran kondisi rusunawa yang tidak memadai untuk dihuni, sehingga dinilai kurang nyaman bagi masa depan mereka.
“Kita bukan melihat ke belakang aja, tapi kedepannya gimana nanti anak cucu kita. Otomatis kalau ada tanah Bengkok kita bikin gubuk dan di situ anak-anak nyaman,” bebernya.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi, Wahyu Nurjamil membenarkan jika Wali Kota Serang telah menjanjikan lahan Bengkok kepada warga Sukadana 1.
Namun, berdasarkan hasil kajian Wali Kota Serang beserta tim hukum, Inspektorat dan bagian aset, menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan, lantaran tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Banyak yang Rusak dan Kalah Saing dengan E-commerce, Plaza Pasar Badak Pandeglang Ditinggal Pedagang
“Nah kalau boleh pak Wali juga pasti memberikan (lahan Bengkok). Makanya tadi saya menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Serang, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar Wahyu.
Solusinya, dikatakan Wahyu, Pemkot Serang tetap akan menawarkan rusunawa sebagai tempat relokasi untuk warga terdampak rencana proyek normalisasi DAS Cibanten, terutama warga yang tidak mampu.
“Tetap akan direlokasi, insya Allah pada tanggal 30 Mei. Kalau ada yang menolak, kembali lagi kepada penegakan aturan untuk semua. Tetep akan ada upaya preventif,” terangnya. ***




















