BANTENRAYA.COM – Jonathan Frizzy resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate.
Jonathan Frizzy terlihat sudah mengenakan baju tahanan oren dan masker berwarna hitam.
Jonathan Frizzy resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras bersama 3 orang lainnya.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pencarian Gaji 13 PNS 2025, Lengkap dengan Daftar Nominalnya
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Selasa, 06 Mei 2025 yang menampilkan video Jonathan Frizzy yang sedang berada di Kantor Polisi.
Dalam video berdurasi 38 detik tersebut tampak Jonathan Frizzy yang tengah mengenakan baju oren dan sarung yang menutupi kakinya.
Jonathan Frizzy tampak berjalan dengan berbeda, karena baru saja selesai menjalani operasi.
Baca Juga: Viral! Persib Bandung Juara Liga 1, KDM Joget-joget Sampai Naik ke Atas Mobil
Jonathan Frizzy yang juga seorang mantan suami Dhena Devanka kemudian terlihat memasuki sebuah ruangan.
Kuasa hukum dari Jonathan Frizzy, Adilla Warganda juga tampak mendampinginya memasuki ruangan.
Terancam Selama 12 Tahun Penjara
Baca Juga: BRI Salurkan Rp632 Triliun Kredit Mikro, Perkuat UMKM dan Ekonomi Rakyat
Kasus yang menjerat aktor Jonathan Frizzy tidak sekadar main-main. Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut terjadi setelah Polisi mengorek keterangan dari 3 orang yang lebih dahulu ditangkap karena membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat Jonathan Frizzy, yaitu Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Adapun ancaman hukuman yang dijerat kepada Jonathan Frizzy, yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan juga pada Pasal 435, disebutkan bahwa yang terancaman hukuman seberat itu dikatakan sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, dan khasiat atau kemanfaatan. ***
















