BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan Pokok dan atau Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB mulai 10 April dan direncanakan akan berjalan hingga 30 Juni 2025.
Pada hari pertama ini, terpantau Kantor Samsat Rangkasbitung dipadati ribuan warga pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraannya.
Antrean panjang kendaraan yang hendak melakukan cek fisik terjadi mulai dari bagian depan kantor hingga parkiran belakang kantor termasuk antrian pembayaran pada loket yang disediakan.
Momen pemutihan ini sendiri rupanya dimanfaatkan sejumlah warga yang sebelumnya balik ke tanah rantau atau ke luar Kabupaten Lebak.
Mereka menunda kembali berangkat ke perantauan tempat kerjanya demi memanfaatkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Harusnya dari hari Minggu kemarin saya balik lagi ke Jakartanya karena kerja, kebetulan ke Lebak karena mudik. Tapi setelah ada info pemutihan ini saya tunda,” kata salah seorang yang ditemui, Nizar (44) pada Kamis, 10 April 2025.
Nizar menyebut dirinya sudah dua tahun tidak membayarkan pajak kendaraan roda empat miliknya karena ia tidak ada waktu, terlebih dirinya mengaku jarang berada di Kabupaten Lebak.
“Jarang di Lebak, pulang paling lebaran. Berhubung pak Gubernur adain kebijakan ini, saya manfaatin saja dulu,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan warga lain, Yosep. Pemilik motor Legenda itu menceritakan bahwa kendaraannya sudah tak bayar pajak selama 14 tahun.
Tahun ini, ia mengaku sengaja menunda keberangkatannya ke Bogor untuk bekerja demi membayarkan pajak kendaraan kesayangannya itu.
“Motor sebelumnya ada di Bogor, terus pas ada kebijakan gini ya saya bawa buat bayar pajak. Kenapa enggak, kesempatan ini harus dimanfaatkan. Saya juga tunda berangkat kerja ke Bogor,” tutur dia.
Sementara di tempat yang sama, Kepala UPTD PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto mengaku pihaknya telah melakukan persiapan untuk menyambut para wajib pajak selama masa pemutihan.
Ia menyebut, jam operasional pelayanan pajak diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB dan sangat mungkin hingga malam hari jika para wajib pajak masih terus berdatangan.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bantu Warga Serang Lunasi Tunggakan
“Loket juga kita tambah dua, tadinya hanya tiga di atas. Semata-mata untuk mensukseskan kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni,” kata Endad.
Endad mengajak masyarakat agar segera datang ke Samsat Rangkasbitung atau gerai-gerai yang disiapkan selama masa periode pemutihan untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
“Mau bagaimanapun uang pajak ini nantinya akan kembali ke masyarakat. Kami pun bahkan menggandeng Pemkab Lebak untuk turut memberikan himbauan dan informasi kepada masyarakat,” tandasnya.***



















