BANTENRAYA.COM – Libur lebaran Idul Fitri 2025 telah tiba, biasanya pada momen liburan ini masyarakat Indonesia berpergian ke tempat rekreasi bersama keluarga.
Selama libur Lebaran Idul Fitri 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tetap menyediakan layanan darurat 112 untuk masyarakat.
Layanan darurat atau siaga 112 pada libur Lebaran 2025 adalah call center layanan kegawatdaruratan yang bebas pulsa dan selalu siap siaga selama 24 jam penuh.
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini 4 April 2025: Jangan Sampai Ramadhan Kita Sia-Sia
Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi tangerangkota.go.id pada Kamis, 3 Maret 2025, berikut informasi layanan darurat 112 24 jam selama libur lebaran Pemkot Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengungkapkan bahwa layanan darurat Tangerang Siaga 112 ini tetap dihadirkan selama 24 jam.
Layanan darurat Tangerang Siaga 112 bertujuan untuk laporan masyarakat terkait kegawatdaruratan yang ada di Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Menurun 8,28 Persen, Penyaluran Kredit BPR di Banten Awal Tahun 2025 Lesu
“Selama libur lebaran, beragam layanan kegawatdaruratan seperti kebakaran, bantuan medis, kriminalitas, kecelakaan, bencana alam, kita siagakan,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan kegawatdaruratan ini selama libur lebaran 2025 dengan menelpon layanan 112.
Dan apabila terjadi kendala di momen libur lebaran 2025, dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp hanya chat dengan nomor 0811-9230-112.
Baca Juga: Napak Tilas Wali Songo, Pecinta Ziarah dan Sejarah Wajib Kunjungi 2 Wisata di Kabupaten Kudus Ini
“Untuk masyarakat yang selama libur Lebaran tetap berada di Kota Tangerang tetap waspada dan hati-hati,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila terjadi kecelakaan dapat langsung menghubungi layanan kegawatdaruratan melalui WhatsApp.
“Dan jika menemukan kejadian kegawatdaruratan bisa menghubungi call center 112 agar cepat ditangani,” jelasnya.
Baca Juga: Mending Nonton Pabrik Gula atau Qodrat 2? Simak Perbandingan Kedua Film Tersebut
Layanan kegawatdaruratan atau layanan darurat 112 dari Pemkot Tangerang jangan disalahgunakan, hal ini karena penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***