BANTENRAYA.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak meminta ke seluruh pedagang di lokasi objek wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk memasang harga.
Hal itu dilakukan agar para pedagang tidak menggetok harga secara sepihak hingga merugikan wisatawan.
“Untuk para pengelola wisata di Kabupaten Lebak, kami sudah minta agar mereka memasang harga dari produk yang mereka jual. Bukan hanya saat lebaran, tapi untuk seterusnya,” kata Kepala Bidang Destinasi Wisata Disbudpar Lebak, Usep Suparno saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Maret 2025.
Baca Juga: Sopir Truk Tertahan 7 Jam di Pelabuhan Ciwandan, Penyebabnya Masih Misteri
Usep menyebutkan, memampangkan harga diwajibkan ke para pelaku usaha, khususnya para pedagang makanan.
Menurutnya, hal tersebut ditujukan agar pada pengunjung bisa menyesuaikan dengan uang yang mereka miliki sehingga tidak merasa terjebak.
“Biar pengunjung tidak merasa kapok. Kalau dari awal sudah tahu harga, pengunjung bisa menghitung dan menyesuaikan apakah dirasa mahal atau tidak,” imbuhnya.
Meski harga menjadi hak para pedagang, Usep menganjurkan supaya penyesuaian harga oleh pedagang masih dalam batas yang wajar.
“Kita harap masih dalam batas wajar ya, artinya menyesuaikan dengan harga pasaran,” tuturnya.
Kata Usep, objek wisata di Kabupaten Lebak yang selalu ramai didatangi wisatawan, termasuk saat libur lebaran, ialah pantai.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Disbudpar Lebak memprediksi, 300 ribu wisatawan mengunjungi Kabupaten Lebak selama lebaran.
“Melihat jumlah kunjungan pada momen yang sama tahun lalu sekitar 300 ribuan pengunjung. Namun pada libur tahu terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu sekitar 10-15 persen karena kondisi cuaca dan beberapa faktor lain,” tandasnya.***