BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan sistem kerja Aplikasi Coretax khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan, Hal ini terlihat dari penurunan yang
signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir
Februari. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik).
“Latensi penerbitan faktur pajak mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik, saat ini 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik, saat ini menjadi 0,29 detik,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Maret 2025.
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Baca Juga: Tahun 2026 Jalan Lingkungan di Kota Serang Dibeton Semua
Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.
Adapun untuk PPN dan PPnBM pada tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari.(***)