BANTENRAYA.COM – Honorer di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten, membuka kemungkinan akan menggugat Menpan RB dan Kepala BKN atas kegaduhan yang terjadi.
Pasalnya, Menpan RB dan BKN diduga telah melanggar undang-undang dengan memperpanjang rekrutmen CPNS dan calon PPPK dari tahun 2024 menjadi 2026.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, ada sejumlah langkah yang akan diambil honorer menyikapi kebijakan baru yang dikeluarkan Menpan RB dan BKN.
Salah satunya adalah dengan memasukkan gugatan ke PTUN untuk menguji aturan yang dikeluarkan Menpan RB dan Kepala BKN.
Baca Juga: BRI Group Bagikan 100.000 Paket Sembako saat Ramadan 2025
“Ada beberapa langkah sebetulnya, misalnya ke PTUN,” kata Taufik, Senin, 10 Maret 2025.
Selain PTUN, para honorer juga akan mengadu ke Ombudsman RI karena diduga ada indikasi maladmintrasi dalam penerbitan Surat Edaran Menpan RB dan BKN karena kedua produk itu melangkahi Undang-undang ASN.
Pasalnya, dalam Undang-undang ASN disebutkan bahwa batas akhir penyelesaian honorer adalah 31 Desember 2024.
Sementara Menpan RB dan BKN malah mengundurnya menjadi tahun 2026 sehingga secara hierarki hukum melangkahi dan maladministrasi.
Baca Juga: DPRD Provinsi Banten Dukung Kawasan Industri Krakatau Steel Jadi Buffer Zone Mudik
“Ini jelas-jelas ada pelanggaran maladministrasi oleh Menpan dan BKN,” tegas Taufik.
Namun khusus untuk langkah hukum itu, akan ditempuh tidak hanya oleh honorer di Provinsi Banten melainkan akan bergabung dengan aliansi honorer seluruh Indonesia.
Sebab dampak yang ditimbulkan dari aturan yang dikeluarkan Menpan RB dan BKN juga berdampak secara nasional tidak hanya di Provinsi Banten.
“Kalau langkah hukum nanti bersama dengan aliansi, dengan kawan-kawan forum nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Kemenhub RI, Tinggal Klik
Selain menggugat ke PTUN dan mengadukan ke Ombudsman, para honorer juga berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat atau RDP kembali dengan Komisi II DPR RI.
Mereka akan meminta Komisi II DPR RI memanggil Menpan RB dan Kepala BKN agar meninjau kembali keputusan yang sudah mereka buat.
Sebagai langkah terakhir, para honorer juga berencana akan melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan mengadukan masalah ini.
Mereka memiliki target agar Menpan RB dan Kepala BKN mencabut surat edaran yang sudah dibuat.
Baca Juga: BSI Donasikan Bantuan Makanan dan Alat Kebersihan untuk Korban Banjir Jabodetabek
Taufik mengatakan, saat ini para honorer di Provinsi Banten tidak ada yang menggelar aksi demonstrasi.
Bilapun itu diperlukan, maka akan dilakukan pada 18 Maret yang akan datang.
Dia pun telah berkoordinasi dengan organisasi honorer lain di Indonesia dan mereka mengatakan tidak ada pergerakan.
“Nggak ada aksi,” katanya.
Baca Juga: PNM Bagikan Beasiswa Sepakboola Bagi Anak Nasabah Mekaar
Sementara itu, Taufik juga telah mengkonfirmasi BKD Provinsi Banten dan menanyakan bagaimana nasib para honorer setelah keluarnya Surat Edaran Menpan RB dan BKN.
Dari keterangan BKD Provinsi Banten, dan sesuai keterangan Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana, bahwa proses pengajuan honorer di Provinsi Banten sebagai PPPK masih sesuai dengan rencana sebelumnya.
Pada tahun 2025 ini dijadwalkan PPPK akan mendapatkan SK mereka.
“Sesuai statement Pak Sekda belum ada perubahan,” katanya.
Baca Juga: PNM Bagikan Beasiswa Sepakboola Bagi Anak Nasabah Mekaar
Tidak hanya ke BKD Provinsi Banten, Taufik juga berkomunikasi dan mengadu kepada Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah. Namun Dimyati memintanya agar dilakukan pembicaraan khusus di ruangannya. Pertemuan itupun hingga saat ini masih akan dijadwalkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, BKD Banten hingga saat ini belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait penundaan perekrutan honorer itu.
Dia mengklaim sejauh ini proses pengangkatan honorer di Provinsi Banten masih berproses.
“Sekarang masih dalam proses pengusulan NIP Calon PPPK dan tahapannya masih panjang,” ujar Aan.***


















