BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni ditantang mengeluarkan kebijakan revolusioner terkait efisiensi anggaran. Pengamat politik dari UNIS Tangerang Adib Miftahul mengatakan, bila Andra Soni mau membuat langkah yang sangat maju dalam hal efisiensi anggaran maka Andra Soni bisa melakukan efisiensi pada belanja pegawai dengan mengurangi tunjangan kinerja (tukin) pejabat Pemerintah Provinsi Banten. Bahkan Adib melihat efisiensi pada tujuan pejabat itu menurutnya seharusnya wajib dilakukan oleh Andra Soni.
“Kalau Andra Soni mau efisiensi soal tukin pejabatnya saya pikir dia memberikan contoh efisiensi yang revolusioner. Itulah yang akan disanjung memuaskan harapan publik Banten. Justru menurut saya malah wajib dilakukan,” kata Adib, Kamis (27/2/2025).
Apalagi bila melihat besaran tunjangan kinerja pejabat Pemerintah Provinsi Banten menurutnya sangat besar bahkan terlalu besar. Sebab tunjangan kinerja itu bisa mencapai puluhan juta Rupiah. Perlu diketahui tunjangan kinerja adalah penghasilan tambahan bagi para pejabat di luar gaji mereka.
Adib mengatakan bila melihat kinerja dari para pejabat di Pemerintah Provinsi Selatan menurutnya biasa saja. Hal itu bahkan tidak sebanding dengan besaran tunjangan kinerja yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Karena karena output yang dihasilkan oleh pejabat-pejabat Banten itu kualitasnya begitu-begitu saja,” ujarnya.
Dia memahami bahwa awalnya ketika Gubernur Banten Wahidin Halim menaikkan tunjangan kinerja pejabat Pemerintah Provinsi Banten hal itu bertujuan agar mereka cukup secara materi dan tidak melakukan korupsi. Namun karena situasi saat ini mengharuskan pemerintah daerah melakukan efisiensi maka menurutnya tunjangan kinerja yang terlalu besar itu seharusnya bisa dipotong lalu kemudian dialokasikan untuk anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.
Selain inisiatif dari kepala daerah, Adib menyatakan, sebetulnya pejabat juga kalau mau bisa memberikan contoh tentang efisiensi dengan mengurangi tukin mereka. Hanya masalahnya apakah para pejabat itu mau melakukan itu? Mengorbankan kenyamanan dirinya demi masyarakat?
“Nah kalau Andra Soni harusnya secara politis dia kuat sebagai eksekusi soal efisiensi tunjangan kinerja pejabat,” katanya.
Adib mengatakan, efisiensi harus ada skala prioritas misalnya yang perlu diefisiensi rapat di hotel, studi banding, dan semacamnya. Sebab studi banding bisa dilakukan lewat YouTube.
Sementara untuk hal-hal yang mendasar seperti kesahatan dan pendidikan menurutnya tidak boleh dilakukan efisiensi.
“Yang tidak bisa diefisiensi misalnya kayak kesehatan, pendidikan, infrastruktur, bedah rumah. Yang kayak gitu-gitu kan enggak bisa diefisiensi,” katanya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pemkab Serang Baru Capai Rp140 Miliar
Adib yang merupakan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini mengatakan, Andra Soni memang memiliki tekanan yang lebih berat untuk menyukseskan efisiensi anggaran dibandingkan dengan kepala daerah lain. Pasalnya, perintah efisiensi itu datang dari Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. Andra Soni sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten sehingga mau tidak mau perintah efisiensi dari Prabowo merupakan instruksi yang harus dilakukannya sebagai kader.
“Pemotongan, anggaran itu memang wajib diperlukan. Secara politis, Gubernur Banten itu linier dengan kepentingan politik pusat, sama-sama Gerindra misalnya. Jadi menurut saya beban dia untuk efisiensi mengeksekusi kebijakan itu lebih presure-nya lebih kuat. Jadi kalau bicara soal efisiensi itu harusnya diefisiensi memang,” kata Adib.
Perlu diketahui, tunjangan kinerja atau tukin sebagai penghasilan tambahan ASN Pemprov Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 Tahun 2019 yang dibuat Wahidin Halim. Adapun rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.
Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta. Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.
Baca Juga: Walikota Cilegon Robinsar Minta Selama Ramadan Warga Bisa Memakmurkan Masjid
Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta. Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta. Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Mahdani membenarkan bahwa hingga saat ini belanja pegawai Pemerintah Provinsi Banten tidak kena efisiensi. Artinya, gaji dan tunjangan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tidak ada yang dipotong satu Rupiah pun.
Dia beralasan tidak adanya pemotongan tunjangan kerja kinerja karena tidak termasuk ke dalam item yang diharuskan oleh pemerintah pusat melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto. (***)


















