BANTENRAYA.COM – Setelah buron sejak tahun 2019, Arifin tersangka korupsi kegiatan penyaluran dana bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud RI tahun 2015, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tim Tabur Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Plh Asintel Kejati Banten Aditya Rakatama mengatakan, jika Arifin ditetapkan masuk dalam pencarian orang atau DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 silam setelah terus mangkir panggilan penyidik.
“Ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2019 dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bansos Kemendikbud RI untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Pandeglang,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 Februari 2025.
Raka mengungkapkan, selama dalam perburuan Tim Tabur Kejati Banten, Arifin selalu berpindah- pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran penyidik.
Namun, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 12 Desember 2025 siang.
Baca Juga: Sharp Aquos R9 Pro dan Aquos Sense9 Meluncur ke Pasar Indonesia
“Kami mendapatkan informasi Arifin sedang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Raka menerangkan setelah mendapati informasi tersebut, tim Tabur Kejati Banten melakukan pemantauan dan didapati Arifin sedang santai dan akan keluar rumah barunya.
“Ditangkap saat akan keluar rumah oleh petugas,” terangnya.
Lebih lanjut, Raka menambahkan, sebelum dijebloskan ke penjara, Arifin digelandang ke kantor Kejari Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah merugikan keuangan negara Rp230 juta.
“Selain Arifin, ada tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejari Pandeglang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ketiganya yakni Rohman, Elvi Sukaesih dan Asep Saepudin,” tambahnya.
Raka menegaskan, Arifin dan Asep Saepudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan terdakwa Rohman dan Elvi Sukaesih.
“Arifin berperan menyetorkan uang korupsi sekitar Rp. 220.354.000 kepada tersangka lain yaitu Asep Saepudin,” tegasnya.
Penetapan tersangka Arifin itu juga berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018, tanggal 23 Oktober 2018, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 2/Pid.sus/-TPK/2017/PT. Banten, tanggal 23 Januari 2018.
Baca Juga: Perubahan PPDB ke SPMB, Dindikbud Kota Cilegon Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Kemudian, Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg, tanggal 9 November 2017, terhadap Rohman dan Elvi Sukaesih diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain, yaitu Asep Saifudin dan Arifin.***