BANTENRAYA.COM – Seorang kakek UR (54) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak diduga rudapaksa cucu tirinya (UR) yang masih berstatus pelajar berulang kali hingga hamil.
UR yang jadi korban aksi rudapaksa ini kini bahkan hamil dengan usia kandungan 20 minggu.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku rudapaksa bisa leluasa melakukan aksi bejatnya lantaran korban tinggal bersama denganya serta istrinya.
Baca Juga: KPK Kumpulkan Tokoh Agama di Pandeglang, Singgung-singgung Soal Perilaku Warga
Orang tua korban sendiri bekerja di luar kota dan hanya pulang setahun sekali.
“Sudah kami amankan (pelaku), sekarang sudah di sel tahanan Mapolres Lebak. Korban tengah hamil dengan usia kandungan 20 minggu,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada Sabtu, 10 Agustus 2024 silam.
Baca Juga: Spoiler Study Group Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Ga Min dan Han Wul Bakal Adu Mekanik?
Saat itu, pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sedangkan neneknya sedang melakukan aktivitas berkeliling berjualan pecel.
Saat korban sedang berada di kamar, pelaku mendatanginya lalu melepas pakaian yang dikenakan korban.
Setelah pelaku melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak bercerita kepada neneknya.
“Pelaku memaksa membuka celana korban sambil berkata ‘awas’. Setelah selesai, pelaku mengancam korban dengan berkata ‘jangan bilang-bilang ke nenek, kalau bilang nanti dicekik’. Karena ketakutan korban pun tidak menceritakan hal ini kepada nenek korban,” ungkap Wisnu.
Aksi bejat pelaku yang kedua dilancarkan pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kala itu, posisi korban juga tengah berada di kamar dan neneknya berjualan pecel. Pelaku kemudian melancarkan aksinya karena merasa aman dan korban tak berani mengadu akibat ancaman pelaku.
Baca Juga: Polsek Cilegon Amankan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam Rp 26 Juta
Kemudian, aksi yang ketiga kalinya oleh pelaku dilancarkan saat korban sedang berada di kamar mandi pada Minggu, 8 September 2024.
Lantaran kamar mandi tersebut tidak memiliki pintu, pelaku langsung masuk dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan suami.
“Tapi perlu diketahui, korban juga mengungkapkan bahwa pelaku telah lama melakukan pelecahan ke korban dengan memegang bagian intim korban sejak 2021 atau saat masih berusia 11 tahun. Hal tersebut pelaku lakukan tanpa sepengatahuan sang nenek,” paparnya.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis untuk Ulang Tahun, Pj Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas
Peristiwa ini terbongkar setelah sang nenek mengetahui ada gelagat mencurigakan dari cucunya.
Saat ditanya dia lantas menceritakan semuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Terlebih, saat menceritakan korban tengah dalam kondisi hamil.
“Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua atau menyatakan positif hamil,” tandasnya. ***