BANTENRAYA.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih Pilkada 2024 nomor urut 2, Raden Dewi Setiani – Iing Andri Supriadi bakal segera dilantik.
Kepastian pelantikan digelar setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang yang dilayangkan Paslon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pandeglang Nunung Nurazizah membenarkan MK telah menolak perselisihan hasil Pilkada Pandeglang, yang dibacakan dalam sidang dismisal terkait perselisihan hasil Pilkada dengan perkara nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu, 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta.
“Permohonan ditolak,” kata Nunung, dihubungi melalui telepon seluler.
Baca Juga: Banyak Pasutri di Kabupaten Serang Tak Punya Akta Perkawinan
Kata Nunung, dengan adanya keputusan MK, masing-masing Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, tim kampanye, dan masyarakat untuk menerimanya.
Sebab, keputusan MK adalah keputusan yang sah.
“Kami berharap publik, dan semua Paslon menerima putusan MK sebagai putusan yang adil, dan Final. Dimohon putusan ini diterima dengan baik,” harapnya.
Setelah keluarnya putusan MK, kata Nunung, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang terpilih hasil Pilkada 2024.
Baca Juga: Pengecer LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang Kesulitan Dapatkan Pasokan
Setelah itu, dilakukan prosesi pelantikan kepala daerah terpilih oleh pemerintah.
“Kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih, Insya Allah kami laksanakan, Kamis 6 Februari 2025. Mengenai pelantikan, informasinya tanggal 20 Februari 2025. Tapi itu agenda pemerintah ya, bukan KPU, dan memang bukan kewenangan KPU. Kami hanya menetapkan dan mengirim surat pengajuan pelantikan ke DPRD,” terangnya.***

















