BANTENRAYA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut yang teridentifikasi di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.
Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 20 Januari 2025.
“Kami mengakui adanya sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan pagar laut yang sempat ramai dibicarakan di media sosial,” ujarnya.
Diketahui, total sertifikat yang terbit untuk kawasan tersebut mencakup 263 bidang, yang dikeluarkan atas nama beberapa entitas, di antaranya PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan sembilan bidang atas nama individu.
Baca Juga: Menteri ATR BPN Nusron Wahid Benarkan Keberadaan Sertifikat di Atas Laut Tangerang dalam Bentuk HGB
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq yang tercatat sebanyak 17 bidang.
“Kami sudah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa lokasi yang disebutkan dalam berita maupun media sosial sesuai dengan data yang ada di aplikasi kami,” tambah Nusron.
Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, namun hingga kini keberadaannya masih menimbulkan tanda tanya dan polemik di masyarakat.
Sebelumnya, Nusron Wahid sempat menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa bertindak lebih lanjut terkait masalah ini, mengingat pagar laut berada di wilayah perairan.
Baca Juga: Hotel Aston Banten Tampilkan Pertunjukan Barongsari Saat Imlek
“Jika berada di laut, itu adalah kewenangan rezim laut. Jika berada di darat dan masuk kawasan hutan, maka menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sedangkan jika bukan kawasan hutan, kami yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Keberadaan pagar laut ini terus memicu perhatian publik, sementara pemerintah masih terus melakukan investigasi terkait legalitas dan penggunaan lahan di kawasan tersebut.***