BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang Banten.
Karena pemagaran tersebut ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.
Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika usai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Ditagih Janji, Walikota dan Wakil Walikota Serang Budi-Agis Diminta Pembuktian Visi dan Misi
Hadir pula dalam sidak itu KKP, Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka.
Ombudsman RI menyoroti permasalahan pelayanan publik yakni akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu.
Yeka menaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir akibat adanya pagar laut ini setidaknya mencapai Rp9 miliar. Untuk itu Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
“Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran,” ujarnya.
Yeka mengungkapkan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait pagar laut ini.
Tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan memanggil pihak terkait guna merampungkan investigasi.
Terkait rumor pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka mengatakan berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar.
Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
Baca Juga: Rancang RKPD Kota Serang 2026, Penguatan SDM dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Selain itu pihak Kementerian ATR/ BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun sehingga masih dalam penguasaan negara.
“Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu,” tegas Yeka.
Yeka berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut ini bisa selesai sehingga nelayan dapat beraktivitas seperti sedia kala.
Baca Juga: Realisasi Janji Kepala Daerah Terpilih, Pemkot Serang Rancang RKPD 2026
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, tindakan tegas dan terukur dari kementerian dan instansi yang berwenang untuk membereskan pagar laut ilegal tersebut harus segera dilakukan.
Selain untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih banyak, ini juga diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk menjaga dan melayani masyarakat. ***