BANTENRAYA.COM – Dua orang terduga pengedar Uang Palsu atau Upal berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Pandeglang.
Kedua pelaku berinisial SA, dan SB yang ditangkap saat berbelanja rokok di salah satu warung di Kecamatan Cigeulis.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf membenarkan, Polsek Cigeulis telah menangkap dua terduga pengedar upal.
Baca Juga: Berikan Jam Komandan, Kodim 0601 Pandeglang Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peredaran upal tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan Polsek Cigeulis, beserta barang bukti uang palsu yang diamankan Rp 750 ribu pecahan Rp 50 ribu,” kata Kasat, Senin 6 Januari 2025.
Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan pemilik warung, ada seseorang yang membeli kopi dan rokok menggunakan upal dengan pecahan Rp 50 ribu.
Baca Juga: Dua Pelajar di Serang Dituntut 4 Tahun Penjara, Imbas Tewasnya Anggota Geng Motor
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Awalnya, petugas mengamankan satu pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap SA, uang tersebut didapatkan dari rekannya berinisal SB.
“SA kita amankan saat membeli rokok dan kopi di warung. Setelah kita lidik, dan dikembangkan baru ditangkap SB,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Ungkap Pengalaman Gaib, Agus Tersangka Pembunuhan di Serang Tak Akui Tewaskan Anak Kandung
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari pelaku SB, uang tersebut didapatkan dari temannya sebanyak Rp 750 ribu. Kemudian diserahkan kepada SA sebesar Rp 600 ribu.
Upal tersebut untuk diedarkan dengan perjanjian bagi hasil ketika semua upal sudah diedarkan.
“Kasusnya sedang kami kembangkan,” jelasnya. ***

















