BANTENRAYA.COM – Gedung SDN 2 Kaduagung Timur di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, disegel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dllakukan oleh warga yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan sekolah tersebut.
Pantauan Banten Raya di lokasi, penyegelan dilakukan pada gerbang dua gedung SDN 2 Kaduagung Timur.
Baca Juga: Harus Sesuai Harga Subsidi, Pemprov Banten Larang Penjualan Minyak Kita Pakai Sistem Bundling
Gerbang dipasangkan spanduk berukuran sekitar 2×2 meter berwarna kuning.
Dalam spanduk juga terdapat sebuah tulisan “Lahan tanah sekolah SDN 02 Kaduagung Timur ini milik ahli waris Alm. Kyai Moch Subandi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan tercatat di BPN Lebak, dengan nomor sertifikat 2245,”.
Salah satu keluarga dari ahli waris yang menyegel sekolah tersebut, Uyu mengungkapkan, alasan pihaknya menyegel gedung SDN tersebut karena memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan gedung SDN 2 Kaduagung Timur seluas 800 meter.
Baca Juga: Arus Balik Mudik Nataru Terus Meningkat, 137.111 Orang Masuk Pulau Jawa via Pelabuhan Merak
Bahkan, sebelum saat ini melakukan penyegelan, kepemilikan sertifikat atas lahan tersebut menjadi alasan pihaknya menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak, pada tahun 2019 silam.
Sejak 2019 lalu, terang Uyu, sengketa lahan antara pihaknya dan Pemkab Lebak tak kunjung usai.
Sebagai pemilik sertifikat sah, ia melanjutkan bahwa Dindik Lebak pernah menyampaikan pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Indosat Perkuat Jaringan di 15.731 Lokasi Jabodetabek dan Banten Saat Libur Nataru
“Nah, setelah itu kami melakukan mediasi bersama pihak Disdik Lebak. Dalam mediasi itu setelah beres tanya jawab segala macam, terus angkat tangan pihak pemerintah (Disdik-red) itu karena mengaku tidak punya bukti atas kepemilikan lahan itu,” ungkap Uyu pada Senin, 30 Desember 2024.
Kemudian, persoalan berlanjut hingga ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ia mengaku pernah diundang oleh BKAD bertemu. Dipertemuan, ucap Uyu, alih-alih membicarakan persoalan yang tengah bergulir, BPKAD malah menyampaikan niat Pemkab untuk tetap membangun sekolah di atas lahan tersebut.
“Kami kira mau mengurus permasalahan ini, tapi cuma minta kepada kami bahwa untuk melanjutkan proses pembangunan sekolah. Bukan penyelesaian permasalahan sengketa lahan. Dari situ kami nurut aja, karena kami tidak mencari masalah tapi hanya ingin ada kejelasan terkait permasalahan ini,” tuturnya.
Belum lama ini, Uyu dan pihak ahli waris yang lain melakukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan itu sendiri ia lakukan atas anjuran dari pihak BPKAD pada 6 bulan lalu.
Baca Juga: Kabar Gembira! PT KAI Pastikan Tiket Kereta Tidak Akan Kena PPN 12 Persen
“Silahkan katanya menggugat, kami dari pihak pemerintah tidak akan melawan,” ucap Uyu seraya menceritakan ucapan dari pihak BPKAD Lebak.
Uyu memaparkan bahwa selama di pengadilan, pihaknya dan juga Pemkab beberapa kali melakukan mediasi, namun tak pernah menghasilkan titik temu.
Hingga kini, keputusan dari pengadilan sendiri belum juga keluar.
Baca Juga: Aku Tak Membenci Hujan Episode 8 Bukan LK21: Nasib Launa dan Karang Bakal Happy Ending?
“Nah dari situ kami ikutin prosesnya, ternyata setelah di pengadilan beberapa kali di mediasi gak ada hasil, karena tidak ada nominal pembayaran lahan, bahkan sampai sekarang pun dari pengadilan belum ada putusan,” tandasnya.***



















