BANTENRAYA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) pastikan memberikan pembelian tiket kereta tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nasional (PPN) 12 Persen.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan tidak perlu khawatir saat hendak melakukan perjalanan menggunakan KAI.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya.
Baca Juga: Aku Tak Membenci Hujan Episode 8 Bukan LK21: Nasib Launa dan Karang Bakal Happy Ending?
“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat lebih tepat sasaran dan merata,” kata Ixfan Hendriwintoko.
Ia mengatakan bahwa untuk tiket KAI masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan ada PPN 12 Persen.
“Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 Persen,” tambah Ixfan Hendriwintoko.
Baca Juga: Resah dengan Aktivitas Penambangan Ilegal, Warga Lebak Ngadu ke ESDM Banten
Informasi tentang PT KAI yang pastikan tidak kena PPN 12 Persen ini diunggah oleh akun Instagram @infopublik.id pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi bahwa tiket kereta PT KAI tidak kena PPN 12 Persen.
“KAI Pastikan Tiket Kereta Tidak Kena PPN 12 Persen,” tulis keterangan Instagram @infopublik.id.
Baca Juga: Jannor Coffee Buka Outlet Ketiga di Kota Serang, Bidik Semua Segmen dan Buka dari Jam 7 Pagi
Selain itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa pihaknya mencatat telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 periode tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Adapun tempat duduk yang tersedia di Transportasi KAI ini sebanyak 296.369, yaitu pada KJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
“Kursi yang tersedia masih dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan,” katanya.
Baca Juga: Hati-hati Jalan Licin Saat Hujan, Pemotor Tewas Tertabrak Mobil Usai Tergelincir
Dengan demikian pembelian tiket untuk transportasi KAI ini tidak terkena PPN 12 Persen. ***