BANTENRAYA.COM – Wismar Sawirudin mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Eks pejabat BPN itu dianggap terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang, Rabu 18 Desember 2024.
JPU Kejati Banten Mulyana mengatakan, jika eks pejabat BPN tersebut terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Baca Juga: Kades Margajaya yang Terseret Kasus Narkoba Dipecat, Warga Langsung Sujud Syukur
“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah di tahan,” kata jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya
Ia menerangkan, sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN tersebut.
“Hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan,” terangnya.
Baca Juga: Produksi Sampah 8 Kecamatan di Lebak Tembus 100 Ton per Hari, Semua Dibuang ke TPSA Dengung
Dalam amar tuntutan, Mulyana menjelaskan jika berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.
“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain diantaranya Tb Chasan Shohib,” ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, perkara penggelapan dokumen itu bermula pada tahun 2012, R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah.
Mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang seluas 20.920 m2.
Untuk mengurus itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa 1 (satu) bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.
Pada tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Jadwal Tayang Academy of Champions, Lengkap dengan Daftar Peserta dan Link Nonton
Berkas yang diserahkan berupa alas hak berupa 1 bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, sesuai dengan bukti berupa 1 lembar tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan: 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
Atas permohonan tersebut, kemudian pada tanggal 28 Maret 2014 pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris Siti Nyi R Mariam.
Dokumen itu tertanggal 28 Maret 2014 atas objek bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan luas 19.436 m2.
Baca Juga: Info Magang Lagi! Kalbe Farma Buka Peluang Internship 9 Posisi Sekaligus, Tinggal Pilih
Namun, atas terbitnya SHM itu, Badan Pertanahan Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.
Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin.
Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2013, Wismar Sawirudin meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi No. 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Baca Juga: Cukai Naik, Indonesia Berpotensi Darurat Rokok Ilegal
Dengan tujuan digunakan sebagai pembanding, karena adanya surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013 tersebut.
Wismar kemudian memfotocopy dokumen tersebut. Namun dokumen itu tidak dikembalikan.
Wismar justru mengembalikan fotokopi dokumen dengan keterangan atau catatan dokumen asli disimpan pak Ony.
Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 miliar. ***
 
			


















