BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon mengumumkan hasil audit dana kampanye 3 pasangan calon pada Pilkada Kota Cilegon 2024.
Di mana, dari hasil audit Kantor Akuntan Publik atau KAP 3 pasangan calon tersebut dinilai patuh.
Diketahui, Berdasarkan Pengumuman Nomor: 1039/PL.03.2-PU/3672/2024 tentang Hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Walikota Wakil Walikota CIlegon 2024, untuk Pasangan nomor 1 Robinsar-Fajar Hadi Prabowo menerima dana kampanye sebesar Rp1.547.500.000 dengan pengeluaran sebesar Rp1.547.151.700 dan sisa saldo Rp348.300.
KAP yang memeriksa dana kampanye pasangan calon nomor 1 sendiri yakni Manshur Arifin Suharyono dan Rekan.
Baca Juga: Penyerapan DIPA 2025 di Provinsi Banten, Pj Gubernur Tekankan Efektivitas dan Dampak bagi Masyarakat
Pasangan calon nomor 2 menerima Rp5.859.870.000 dan pengeluaran yang sama Rp5.859.870.000 dengan saldo Rp0 dengan KAP yang memeriksa yakni Roni Pupung.
Pasangan calon nomor 3 menerima Rp2.486.870.000 dan pengeluaran RpRp2.486.870.000 dengan saldo Rp0, KAP yang memeriksa yaitu Trisnowati dan Mariati.
Ketiganya dinilai patuh usai dilakukan audit kampanye KAP yang ditunjuk KPU Kota Cilegon.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, jika berdasarkan hasil audit. 3 Paslon dinyatakan patuh dalam dana kampanye.
“Yah sudah diumumkan dan 3 paslon tersebut patuh,” katanya, Minggu, 15 Desember 2024.
Kepatuhan tersebut, papar Urip, para pasangan calon sudah sesuai dengan peraturan KPU soal waktu pembuatan rekening, selanjutnya berbagai item pengeluaran dana kampanye seperti pembelian barang dan jasa sudah sesuai dengan harga pasar.
“Dalam laporan baik tahapan dan juga pembiayaan aktivitas kampanye termasuk pembelian barang dan jasa sudah berdasarkan Harga pasar yang wajar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KPU Kota Cilegon Agung Kurniansyah menyatakan, untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan, masih menunggu surat dari MK jika Kota Cilegon tidak ada gugatan.
Baca Juga: Kopri PC PMII Kota Serang Kampanyekan Stop Pelecehan dan Kekerasan Seksual
“Pleno penetapan sendiri masih akan menunggu surat dari MK. Artinya jika sudah ada maka bisa dilakukan. Itu tahapannya,” pungkasnya.***

















