BANTENRAYA.COM – Polisi tidak menahan remaja MAS (14), pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dikutip dari Pmjnews.com, saat ini, MAS telah ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dititipkan di LPAS sebagai bagian dari prosedur penyelidikan.
Baca Juga: Pesta Akhir Tahun Tangerang Expo 2024 Akan Hadir di Alun-alun Kota Tangerang
“ABH sudah kami bawa ke lembaga penitipan anak sementara, sesuai dengan langkah yang diambil oleh penyidik,” ujar AKP Nurma Dewi pada Rabu, 4 Desember 2024.
Penitipan di LPAS dilakukan sementara untuk memungkinkan penyidik mendalami kasus ini lebih lanjut.
Keputusan terkait lokasi pemeriksaan lanjutan, apakah di LPAS atau Mapolres Metro Jakarta Selatan, akan ditentukan kemudian.
Baca Juga: BMKG Bakal Update Cuaca Setiap Jam, Bupati Serang Minta Wisatawan Tak Perlu Khawatir ke Pantai Anyer
Nurma juga menegaskan bahwa selama di LPAS, hak-hak tersangka MAS akan tetap dipenuhi, termasuk akses untuk belajar dan bermain.
“Di LPAS sudah ada sistemnya. Anak-anak di sana tetap mendapatkan pembelajaran, baik dari sekolah maupun lainnya,” jelas Nurma.
“Hak bermain dan belajar juga tetap diberikan,” tambah Nurma.
Baca Juga: Unggul di Pilkada, Parpol Pengusung Zakiyah-Najib Sampaikan Terima Kasih
Sebelumnya, polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Tindakan MAS terhadap ayahnya, APW, dan neneknya di rumah mereka di kawasan Cilandak, telah dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Iya, remaja pelaku pembunuhan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Nurma Dewi, Senin, 2 Desember 2024.
Baca Juga: Tinggal Klik! 6 Link Twibbon Hari Armada RI Ke-79 Tahun 2024, Desain Elegan dan Kekinian
MAS dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan subsider Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.***