BANTENRAYA.COM – Dianggap tidak profesional dalam menangani laporan, Anggota DPRD Provinsi Banten, Djasmarni, akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Propam Mabes Polri.
Laporan itu, buntut penetapan anak anggota DPRD Banten dan eempat saudaranya sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.
Kuasa hukum Djasmarni, Iwan Kurniawan mengatakan jika kasus penganiyaan yang dilakukan oleh WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60) diawali oleh pihak keamanan PT BMP, sehingga para tersangka terpancing. Hal itu dibuktikan dengan rekaman video yang dimilikinya.
Baca Juga: STAI Syekh Manshur Gelar Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih Bersama KPU Provinsi Banten
“Ada oknum mengatasnamakan keamanan, dibantu securiti melarang dan menghalangi kegiatan pembangunan dari pihak keluarga ibu Djasmarni di tanah miliknya,” katanya kepada awak media.
Bahkan, Iwan menerangkan sebelum PT BMP melaporkan kasus penganiyaan tersebut, pihaknya sudah lebih dahulu membuat laporan. Namun penyidik justru mengabaikan laporannya itu dan tidak ditindaklanjuti.
“Ini salah satu yang kami sototi juga penanganan perkara penyidik Polda Banten, kenapa ada dua laporan cuma satu yang naik,” terangnya.
Baca Juga: Berikut 6 Link Twibbon Peringatan Hari Anak Sedunia 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Iwan menegaskan sebagai pemilik lahan yang memiliki kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), wajar jika mempertahankan tanahnya tersebut
“Berdasarkan kepemilikan (SHM) ditantang atau didatangi oleh sekelompok orang, untuk tidak melakukan kegiatan di atas tanah tersebut. Penyidik yang menangani perkara ini dinilai tidak cermat karena dia hanya melihat perspektif prasangka tindakan kekerasan tanpa mempertimbangkan klausul terjadinya tindakan kekerasan itu,” tegasnya.
Iwan menerangkan dalam Pasal 23 Undang-undang, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Dalam hal ini tanah yang terletak di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani.
“Kenapa penyidik tidak hati hati menangani perkara, kami menduga kasus ini tidak ditangani secara profesional,” terangnya.
Untuk itu, Iwan menambahkan pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Bidang Propam, karena diduga penyidik tidak profesional dalam menangani perkara ini.
“Akan melaporkan ke bid propam polda banten, sekali pun kami tidak dapat respon cukup baik disini, kami sudah melaporkan, jika tidak diindahkan maka kami melapor ke Kapolri melalui div Propam Mabes Polri,” tambahnya.
Baca Juga: Baik atau Buruk? Jumlah Kendaraan di Kota Cilegon Turun 35 Persen
Selain melaporkan penyidik, Iwan memastian akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka anak dan empat orang lainnya.
“Itu sudah melalui tim (kuasa hukum yang berbeda) tinggal menunggu jadwal sidang,” tandasnya.***