BANTENRAYA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran konten dewasa secara online melalui sebuah situs.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, menjelaskan bahwa tersangka, berinisial OS, ditangkap di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
OS, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin di desa tersebut, juga mengelola puluhan situs dewasa lainnya.
Baca Juga: Dua Pesilat Banten Akan Terbang Ke Abu Dhabi Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia
“OS sehari-hari bekerja sebagai admin yang mengelola website milik desa,” kata Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 13 November 2024, dikutip dari Pmjnews.com.
Dani menyebutkan bahwa OS telah mengelola situs terlarang dengan kategori dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Saat penangkapan, diketahui ada 27 situs dewasa aktif yang dikelola oleh tersangka.
Baca Juga: Tingkat Kerawanan Pemilu di Banten Disorot, Komisi II DPR RI Ingatkan Netralitas ASN dan Kades
Dari hasil pemeriksaan forensik pada laptop tersangka, ditemukan catatan 585 domain situs pornografi yang sebelumnya dikelola oleh OS.
Sebanyak 123 file video tersimpan di ponsel dan 3.064 file di laptopnya, sehingga total video yang ditemukan mencapai 1.058 file.
Dani juga menambahkan bahwa OS mengelola situs tersebut sejak 2015 dan memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah dari Google Adsense melalui sistem pay-per-click.
Baca Juga: Family By Choice Episode 11 dan 12 Sub Indo: Momen Mendebarkan San Ha dan Ju Won
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008.
Diketahui pasal tersebut tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar.***