BANTENRAYA.COM – 3 Ribu warga Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak menandatangani petisi yang berisi desakan agar Kepala Desa (Kades) Margajaya mengundurkan diri dari jabatannya.
Petisi tersebut muncul setelah Kades Margajaya yang saat ini tengah menjabat sempat ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Kebetulan saya mendatangi PJ Bupati Lebak untuk menyerahkan dokumen yang berisikan 3 ribu tanda tangan warga untuk mendesak Kades Margajaya di copot dari jabatannya,” kata Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro saat ditemui di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat, 8 November 2024.
Baca Juga: UMKM Minim Urus Hak Paten Produk dan Merek, Dinkop-UKM Cilegon Bilang Begini
Kuncoro mengungkapkan, munculnya petisi itu juga merupakan bukti masyarakat Desa Margajaya sudah tidak ingin dipimpin oleh yang bersangkutan.
Bahkan, ia selaku ketua BPD, kemudian perangkat desa (Prades), karang taruna hingga jajaran RT/RW mengancam akan mengundurkan diri jika kades tersebut masih tetap menjabat.
“Kami akan mengundurkan diri masal jika yang bersangkutan masih memimpin. Kami dan warga sudah tidak mau dipimpin oleh seorang pecandu,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pilgub Banten, Airin Ade Minta Doa Ke Masyarakat dan Memilih Sesuai Hati Nurani
Kuncoro menjelaskan, kasus yang saat ini tengah ia kawal bermula saat adanya kabar Kades Margajaya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia kemudian mendatangi Mapolda Banten untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.
Hasilnya, kepolisian membenarkan dan ternyata Kades tersebut sempat menjalani masa rehabilitasi selama satu Minggu.
“Kita mencari kejelasan ke Polda, dan di Polda diberikan surat penyerahan pecandu narkoba ke tempat rehabibitasi. Dipastikan yang bersangkutan itu direhab. Tetapi informasi terbaru dia sudah pulang,” jelasnya.
Baca Juga: Khawatir Ada yang Terganggu dan Tersinggung, Andra Soni Minta Maaf Soal Tagline ‘Tidak Korupsi’
Sementara itu, PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto menuturkan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak selaku pihak yang membawahi urusan pemerintahan desa.
Ia juga akan memberikan peringatan kepada kades yang bersangkutan.
“Kalau untuk pemberhentian mungkin belum bisa, tapi akan kita berikan teguran. Apalagi yang bersangkutan hanya direhab,” tandasnya.***
















