BANTENRAYA.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggara pidana pemilu yang diduga dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan jika penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 dari Polda Banten itu atas kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang pada Rabu 6 November 2024 kemarin.
Baca Juga: IRT di Kabupaten Serang Disiram Air Panas Kuah Bakso, Pelaku Mengaku Dikirim Guna-Guna
“Sudah (dihentikan) SP3 sudah kami terbitkan kemarin,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis 7 November 2024.
Endang menjelaskan, berkas perkara oleh Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu, telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 28 Oktober 2024 lalu.
Namun, berkasnya dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa atau P19. Akan tetapi hingga batas waktu yang ditentukan belum dilengkapi.
Baca Juga: Lahan Tempat Tinggal Dipagari, Warga Priuk Minta Keadilan ke DPRD Kota Cilegon
“Sehingga tidak cukup bukti,” jelasnya.
Endang mengungkapkan, petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi yaitu terkait video asli dukungan salah satu calon bupati pada acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang.
Acara tersebut digelar di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024, serta tidak ditemukan surat undangan asli para kepala desa dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Danyang: Mahar Tukang Nyawa di Bioskop, Lengkap dengan Sinopsis
“Pelapor tidak bisa menyerahkan video asli untuk dilakukan uji digital forensik karena pelapor ambil dari akun Instagram,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika berkas perbaikan penyidik kepolisian dikembalikan, lantaran belum memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.
“Silahkan polisi melakukan sesuai aturan perundang-undangan karena kewenangan penyidik,” tandasnya.
Baca Juga: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2025, BI Banten Tak Pasang Target Tinggi
Diketahui sebelumnya, Ketua Apdesi Kabupaten Serang M Mauludan Anwar ditetapkan tersangka atau kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Oktober 2024 lalu. ***
















