BANTENRAYA.COM – Sebagian kalangan bertanya bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan alasan Nabi tidak pernah mengajarkannya semasa hidup.
Inti dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan setiap bulan Rabiul Awwal dalam penanggalan tahun Hijriyah adalah mengenang momen kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Said Aqil Siradj menjelaskan bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Jadwal serta Lawan Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2021
Dikutip bantenraya.com dari nu.or.id bahwa Kiai Said menjelaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan sunah taqririyyah yaitu perkataan, perbuatan yang tidak dilakukan nabi, tetapi dibenarkan Rasulullah SAW.
Memuji atau mengagungkan Rasullah SAW termasuk sunnah taqririyah karena tidak pernah dilarang oleh Rasulullah.
Ini terbukti saat salah satu sahabat yang bernama Ka’ab bin Juhair bin Abi Salma memuji-muji Nabi Muhammad dalam bait nadhom yang sangat panjang.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang Simple dan Elegan, Bisa Dipakai di Medsos
Di hadapan Nabi Muhammad kala itu Ka’ab mengatakan bahwa Nabi Muhammad adalah orang hebat dan orang mulia.
Mendengar pujian itu Nabi tidak melarang apa yang dilakukan oleh Ka’ab.
Alih-alih melarang, Nabi bahkan membenarkan apa yang diucapkan Ka’ab.
Baca Juga: Kemendagri Umumkan Pilkades Serentak Dilanjutkan, Khusus Daerah Berstatus PPKM Level 2 dan 3
Malah Rasulullah memberi hadiah selimut bergaris-garis yang sedang Nabi pakai, yang dalam bahasa Arab dinamakan burdah.
Sampai saat ini, burdah Nabi Muhammad masih ada dan diabadikan di Museum Toqafi Istanbul Turki.
Itulah mengapa setiap ada qasidah atau syair yang isinya memuji Nabi Muhammad disebut qasidtul burdah. ***



















