BANTENRAYA.COM – Beberapa hari yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur dijatuhkan hukuman 5 tahun karena sebelumnya adanya dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR yang sebelumnya divonis bebas oleh tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis hukuman tersebut yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur ini diberikan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun vonis 5 tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo dan dua anggota hakim yaitu, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Informasi ini diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras pada Kamis, (24/10/24).
Baca Juga: Belasan Tahun Rumah Warga di Kota Serang Rusak Berat di Makan Usia
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang Ronald Tannur yang terancam 5 tahun karena kasus suap.
“Batal bebas, Ronald Tannur terancam 5 tahun, usai kasus suap,” keterangan akun Instagram @jakarta.keras.
Dengan kata lain, Ronald Tannur kini batal bebas dan terancam 5 tahun.
Sebelumnya vonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh Hakim Ketua PN Surabaya, Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya pada Rabu, (24/07).
Putusan tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.
Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Pada tuntutan tersebut Ronald Tannur terbukti tidak bersalah dan meyakinkan.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Berikut Nama-nama Pengawas TPS di Kecamatan Purwakarta Untuk Pilkada Cilegon
Adapun dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP, ketiga Pasal 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.
Atas keempat Pasal tersebut membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. ***

















