BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 110 kilogram ganja di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Ratusan ganja tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan penyelundupan ganja kering itu terjadi pada 21 September 2024 lalu. Awalnya tim BNNP Banten mendapatkan informasi adanya truk pengangkut narkoba yang akan melintas di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Atas informasi itu, BNNP Banten berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Banten, Merak dan PT ASDP Pelabuhan Penyeberangan Merak untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga: Pimpin PC FSPKEP SPSI Kota Cilegon, Imam Baihaqi Bakal Lakukan Penguatan Organisasi
Tim gabungan itu kemudian mengamankan truk berwarna putih dengan plat nomor BL 8699 AJ. Truk muatan penuh itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan ditemukan 4 karung putih berisi narkoba jenis ganja. Dari pemeriksaan sopir truk berinisial MPA, paket ganja seberat 110 kilogram itu akan dibawa ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Ganja tersebut akan dibawa ke lapak rongsok milik seorang pria berinisial A. Dari pengakuan itu, tim gabungan BNNP Banten, dan Bea Cukai melakukan control delivery ke alamat tujuan.
Baca Juga: Menteri Yandri Terima Kritikan dari Mahfud MD soal Kop Surat Resmi Kementrian
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua orang pria berinisial SC dan S yang sedang mengambil paket ganja tersebut di halaman parkir gudang bulu ayam.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pada Rabu 23 Oktober 2024, BNNP Banten bersama dengan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pemusnahan ratusan ganja tersebut dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Banten di Tangerang.
Baca Juga: Landmark Pandeglang di Kaki Gunung Karang Jadi Spot Foto Estetik dan Instagramable
Kepala BNN Banten, Rohmad Nursahid mengatakan dari keterangan ketiga tersangka, 110 kilogram ganja itu akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
“Rencananya ganja itu diedarkan para pelaku di wilayah Banten dan Jabodetabek,” katanya.
Rohmad menjelaskan, ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus.
Baca Juga: Pemilih Disabilitas Capai 3.000 Orang, Petugas dan Keluarga Diimbau Beri Pendampingan
“Alat khusus ini kita ngambil dari BNN pusat. Kalau hanya manual sekilo, dua kilo, ini alatnya khusus bisa lebih dari itu dan supaya tidak ada efek sampingnya,” jelasnya.
Rohmad menegaskan atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 111 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman pidananya penjara minimal 20 tahun, paling berat seumur hidup atau mati,” tegasnya. ***
















