BANTENRAYA.COM – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Banten melakukan penegakan hukum terhadap tersangka berinisial DA sebagai Direktur salah satu perusahaan swasta yang diduga telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau FPTBTS dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2016.
Berkas perkara atas tersangka DA sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-22 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun mengatakan, modus operandi yang dilakukan DA melalui perusahaan yang dipimpinnya adalah melaporkan SPT Masa PPN dengan mengkreditkan FPTBTS di mana faktur pajak tersebut bersumber dari perusahaan fiktif.
Baca Juga: Telkom Banten Berikan Kemudahan Warga Bayar Pajak Lewat Layanan Digital
“Wajib pajak tidak melaporkan sebagian penjualan selama kurun waktu Januari 2010 smapai Desember 2016 sehingga diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp511 juta,” kata Solikhun dalam keterangan yang diterima Bantenraya.com, Rabu 23 Oktober 2024.
Sesuai Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca Juga: Yayasan Ats Tsauroh Minta Menara Masjid Agung Kota Serang Diperbaiki
“Ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya,” kata Solikhun.***