BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menyita aset bandar jutaan narkoba pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC), Beny Setiawan senilai Rp10 miliar.
Aset tersebut rencananya akan disita penyidik BNN sebagai barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan jika penyidik telah menelusuri aset milik Beny Setiawan yang diduga hasil dari penjualan bisnis narkoba dan obat daftar G.
Saat ini, aset yang diketahui bernilai miliaran rupiah berupa dua rumah, empat mobil dan aset properti lainnya.
“Dari bisnis gelap narkotika ini, Beny memiliki aset kurang lebih Rp10 miliar, yang terdiri dari kepemilikan dua rumah,” ujarnya.
“4 mobil bermerek alphard, baleno, serena, mobil box, dan aset properti lainnya,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Bantenraya.com, Minggu 6 Oktober 2024.
Baca Juga: Profil Kamila Asy Syifa, Istri Gus Zizan yang Menikah di Usia 16 Tahun, Ternyata Adik Selebgram
Marthinus menjelaskan untuk penerapan TPPU terhadap Benny Setiawan, penyidik tengah berusaha keras melakukan pembuktian.
Sebab, penyitaan aset tersebut, tidak dapat dilakukan tanpa adanya dukungan bukti yang kuat.
“Terkait penyitaan aset, kita membutuhkan pembuktian bagian dia memperoleh uang lalu membeli aset dari kegiatan memproduksi narkoba,” jelasnya.
Marthinus menambahkan, dalam pembuktian ini, penyidik harus berhati-hati. Sebab penerapan TPPU butuh pembuktian yang kuat terkait ihwal dari aset tersebut.
“Penyidik harus menerapkan kehati-hatian dalam mencari kepastian (TPPU-red) karena berbicara fakta hukum harus ada keyakinan bahwa aset berhubungan dari ihwal produksi narkoba,” tambahnya.
Selain aset Benny, Marthinus menerangkan penyidik juga akan menelusuri terkait aliran uang yang ada di rekening istri Benny, Reny Aria alias RY.
Pasalnya, istri ketiga Benny Setiawan itu berperan dalam mengelola keuangan dari produksi narkoba.
“BY (Benny-red) ditahan (dalam perkara narkoba-red), istrinya yang mengelola keuangan. Rekening penampung (uang penjualan narkoba-red) atas nama istrinya,” terangnya.
Baca Juga: Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Utama di Merak, Evakuasi Sampai 5 Jam
Marthinus menegaskan untuk penelusuran rekening RY, BNN akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan.
“Sindikat ini merupakan satu konspirasi, termasuk didalamnya memperkaya dari mengoperasikan jaringan narkoba, asetnya tentu kita akan kejar,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah mewah di kawasan Perumahan Purna Bakti, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang disulap menjadi clandestine laboratory atau laboratorium rahasia telah memproduksi 6,9 juta butir narkoba jenis PCC dan juta obat-obatan daftar G atau obat keras dalam waktu dua bulan di tahun 2024 ini.
Baca Juga: Intip Upaya BRI Memberdayakan UMKM Di Tengah Kesuksesan Perhelatan MotoGP Mandalika 2024
Dalam pengungkapan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap 10 orang pelaku, yaitu BY sebagai pengendali, FS sebagai buyer, AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan.
Kemudian, AC sebagai Pengemas Hasil Jadi, JF sebagai Koki atau Pemasak, HZ dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi, serta DD sebagai kurir yang mengirim ke jasa ekspedisi.
Bisnis obat-obatan ini melibatkan satu keluarga, terdiri dari suami BY, istri RY, anak DD, dan menantu AD.
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka, BNN mengamankan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, serta mengamankan alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi narkoba.
Baca Juga: Siapkan Tiket DBL 2025, Honda Sukses Gelar Kompetisi Basket Terbesar Tingkat SMA di Banten
Alat produksi tersebut yaitu 4 unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2 ribu sampai 15 ribu butir, 1 unit mesin powder mixer, 1 unit mixer kecil.
Dua buah ayakan untuk menghaluskan granul atau bubuk yang mengandung PCC. Satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC.
Kemudian, bahan-bahan kimia dan obat-obatan berupa 1.400.750 gram paracetamol dalam bentuk serbuk putih yang sudah tercampur seberat 1.720 gram.
Baca Juga: Jadwal Tayang The Judge from Hell Episode 7 8 9 10 Hingga Tamat, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo
Caffein dalam bentuk serbuk putih seberat 427.000 gram, Microcrystalline Cellulose dalam bentuk serbuk seberat 310.000 gram.
Selanjutnya, Sodium Starch Glycolate/SSG dalam bentuk serbuk warna putih seberat 184.500 gram, Methanol sebanyak 220.000 ml, Lactose dalam bentuk serbuk seberat 25.000 gram. Tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75.000 gram.
Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir. Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram, Parasetamol.
Kemudian caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram, dan Povidone dalam bentuk serbuk seberat 50.000 gram. ***