BANTENRAYA.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Para PKL yang ditertibkan Satpol PP berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Pandeglang, Rabu 2 September 2024, pagi.
Penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP karena berjualan di badan jalan, dan trotoar, sehingga membuat kawasan perkotaan menjadi kumuh.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, lapak PKL yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 40 tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).
Sebab, keberadaanya berada di badan jalan, dan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Helldy Tak Ada Kaitan, Banyak ASN Dilaporkan Bawaslu
“Penertiban yang kami lakukan karena para PKL melanggar Perda K3. Total PKL yang diamankan kurang lebih 6 lapak, kebanyakan bongkar sendiri,” kata Agus.
Kata Agus, penertiban lapak PKL dalam upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, karena sebelumnya para pedagang sudah diberikan teguran dan peringatan.
“Kegiatan penertiban akan terus kita lakukan penertiban kepada PKL yang melanggar aturan,” tegasnya.
Dijelaskannya, penertiban lapak PKL menindak lanjuti laporan masyarakat yang mengeluh karena para PKL berjualan di badan jalan hingga trotoar. Diimbau kepada para PKL untuk tidak membuka lapak dagangan di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Tidak Ada Formasi di BKN, Honorer di Banten Terancam Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK
“Kami imbau jangan jualan di bahu jalan dan trotoar karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dan berbahaya bagi keselamatan lalulintas kendaraan,” pesannya. (***)


















