BANTENRAYA.COM – Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Pandeglang bekerjasama dengan jajaran TNI dan Polri menggelar razia gabungan kamar tahanan narapidana, Kamis 26 September 2024.
Dari hasil razia, petugas mengamankan barang terlarang diantaranya alat pencukur kumis, piring, gelas, sendok, paku, dan korek api.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Syaikoni mengatakan, kegiatan razia gabungan merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Pandeglang dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kamar tahanan.
“Kami rutin mengadakan razia, baik secara internal maupun bersama dengan aparat keamanan. Sinergi dengan TNI dan Polri sangat penting dalam mendukung tugas pengamanan di dalam Rutan guna mencegah peredaran barang-barang terlarang,” kata Syaikoni.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Juwita Wulandari Jabat Ketua DPRD Kabupaten Lebak
Dalam razia tersebut, kata Syaikoni, para petugas memeriksa setiap sudut ruangan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di dalam Rutan Kelas IIB Pandeglang, sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan.
“Razia kami fokuskan pada pemeriksaan kamar warga binaan serta area-area strategis lainnya di Rutan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal,” ujarnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji menegaskan, pentingnya kegiatan razia dilaksanakan di dalam Rutan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan.
“Kami mendukung penuh kegiatan pengamanan di Rutan, dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang. Sinergitas antara Rutan, TNI, dan Polri akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan tertib,” tegasnya.***