BANTENRAYA.COM – Kasus pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial K (13) warga Kecamatan Bojong, Pandeglang mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kabupaten Pandeglang.
LPA Kabuapten Pandeglang mengutuk keras tindakan biadab dan tidak bermoral yang telah dilakukan ketiga pelaku pencabulan. Ketiga pelaku ini berprofesi sebagai tukang ojek berinisial SA, NG, dan DI (daftar pencarian orang).
Ketua LPA Kabupaten Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan, kasus perbuatan ketiga pelaku pencabulan sudah tidak bisa diberikan ampun.
Baca Juga: Kabupaten Serang Masuk PPKM Level 3, Pilkades Ditunda Lagi?
“Kasus itu sudah tidak bisa ditolelir oleh siapapun, karena pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akan merusak fisik dan psikis jangka panjang terhadap masa depan korban,” kata Gobang, kepada Bantenraya.com, Selasa 5 Oktober 2021.
Menurutnya, LPA Kabupaten Pandeglang akan memberikan pendampingan terhadap korban.
“Kami dari LPA akan berpartisipasi melakukan visit dan asesmen untuk memberikan bantuan psikolog yang ada di LPA, dan bantuan kebutuhan sekolah untuk korban dalam waktu dekat,” ujarnya.
Baca Juga: Unggah Foto Jadi Tukang Becak, Warganet Minta Wakil Walikota Cilegon Sanuji Angkut Sampah
Pihaknya mendukung Satreskrim Polres Pandeglang mengusut tuntas kasus tersebut.
“Dalam hal penegakan hukum kami mengapresiasi jajaran Polres yang sudah membekuk dua pelaku biadab,” ungkapnya.
“Selanjutnya jami juga mendesak kepolisian agar segera menangkap 1 pelaku yang masih buron,” imbuhnya.
Baca Juga: PPP Dorong Subadri Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, dan Mulyadi Jadi Bupati Pandeglang
Dikatakannya, pihaknya akan ikut mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.
“Kami akan terus memantau kasus itu sampai ke pengadilan,” tuturnya.
“Kami juga akan meminta pihak kejaksaan untuk menuntut terduga pelaku dengan seberat-beratnya, dan meminta kepada majlis hakim untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang maksimal,” paparnya. ***
















