BANTEN RAYA.COM – Dua mantan pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan atas dugaan kasus korupsi Kredit Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di Bank Banten Cabang Tangerang Selatan untuk pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI di Bank Banten
Kedua mantan pejabat Bank Banten tersebut yaitu Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel, Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank. Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut terdakwa Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama, dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan.
JPU Kejari Tangerang Selatan Satrio Aji Wibowo mengatakan ketiga terdakwa Satrio Dwiono Lutfi Handrajati, Rully Andriadi, Miftahul Rizqi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang – Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara (Terdakwa Satrio dan Rully-red), dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan
Selain pidana badan, Satrio dan Rully juga diberi hukuman tambahan berupa denda masing-masing Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun keduanya tidak dihukum membayar uang pengganti lantaran tidak secara langsung menikmati hasil korupsi.
Sementara itu, Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama, dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dan diharuskan membayar dengan Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp776 juta subsider 4 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara bagi Bank Banten sebesar Rp776 juta. Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan kasus korupsi itu bermula pada tahun 2018. Ketika itu CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI. Dengan nilai kontak Rp1,065,299,00,00.
Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank Bjb sebanyak tiga tahap. Untuk tahap pertama yang dibayarkan oleh Kementerian yaitu berupa pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta. Kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta.
Baca Juga: Melanggar Aturan Kampanye, Alat Peraga Calon Pilkada Pandeglang Ditertibkan
Ketika pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (DPO) melakukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten. Namun pengajuan itu seharusnya tidak bisa diajukan, tapi terdakwa Rully dan Satrio tetap memprosesnya.
Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan melakukan pemberian kredit berupa KMKK kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama.
Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.
Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komiter kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan.
Penandatanganan perjanjian kredit, hingga terjadinya penarikan kredit, terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur.
Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2018 meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta, dan pada 21 September 2018, proyek pembangunan Masjid tersebut rampung, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.
Baca Juga: Sopir Truk Gula Tewas Penuh Luka Diduga Dirampok Saat Kirim Gula Ke Bekasi
Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang lebih Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto, sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya.
Akibat tidak melakukan pembayaran KMKK kepada Bank Banten, pada 25 Maret 2021, KMKK CV Mega Larasindo macet dengan total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta. Dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta.
Usai mendengarkan tuntutan ketiga terdakwa Rully Andriadi, Satrio Dwiono Lutfi Handrajati, dan Miftahul Rizqi mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (***)