Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara Karena Korupsi Uang Pinjaman Pembangunan Masjid Rp776 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 September 2024 | 18:44
Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara Karena Korupsi Uang Pinjaman Pembangunan Masjid Rp776 Juta

Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (23/9/2024). DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Dua mantan pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan atas dugaan kasus korupsi Kredit Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di Bank Banten Cabang Tangerang Selatan untuk pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI di Bank Banten

Kedua mantan pejabat Bank Banten tersebut yaitu Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel, Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank. Selain kedua terdakwa, JPU juga menuntut terdakwa Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama, dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan.

BACAJUGA:

Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26

JPU Kejari Tangerang Selatan  Satrio Aji Wibowo mengatakan ketiga terdakwa Satrio Dwiono Lutfi Handrajati, Rully Andriadi, Miftahul Rizqi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang – Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara (Terdakwa Satrio dan Rully-red), dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Selain pidana badan, Satrio dan Rully juga diberi hukuman tambahan berupa denda masing-masing Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun keduanya tidak dihukum membayar uang pengganti lantaran tidak secara langsung menikmati hasil korupsi.

Sementara itu, Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama, dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dan diharuskan membayar dengan Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp776 juta subsider 4 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara bagi Bank Banten sebesar Rp776 juta. Hal meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan kasus korupsi itu bermula pada tahun 2018. Ketika itu CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI. Dengan nilai kontak Rp1,065,299,00,00.

Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank Bjb sebanyak tiga tahap. Untuk tahap pertama yang dibayarkan oleh Kementerian yaitu berupa pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta. Kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta.

Baca Juga: Melanggar Aturan Kampanye, Alat Peraga Calon Pilkada Pandeglang Ditertibkan

Ketika pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (DPO) melakukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten. Namun pengajuan itu seharusnya tidak bisa diajukan, tapi terdakwa Rully dan Satrio tetap memprosesnya.

Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan melakukan pemberian kredit berupa KMKK kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama.

Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.

Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komiter kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan.

Penandatanganan perjanjian kredit, hingga terjadinya penarikan kredit, terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur.

Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2018 meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta, dan  pada 21 September 2018, proyek pembangunan Masjid tersebut rampung, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.

Baca Juga: Sopir Truk Gula Tewas Penuh Luka Diduga Dirampok Saat Kirim Gula Ke Bekasi

Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang lebih Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto, sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya.

Akibat tidak melakukan pembayaran KMKK kepada Bank Banten, pada 25 Maret 2021, KMKK CV Mega Larasindo macet dengan total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta. Dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta.

Usai mendengarkan tuntutan ketiga terdakwa Rully Andriadi, Satrio Dwiono Lutfi Handrajati, dan Miftahul Rizqi mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. (***) 

Tags: Kejari Tangerang SelatankorupsiTangerang Selatan
Previous Post

Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Next Post

Pelaku Pembunuhan Aqila Akui Membunuh Karena Hutang Pinjol dan Cemburu

Related Posts

Donor Darah
Daerah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU
Daerah

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang
Daerah

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan
Daerah

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26
Permata Banjar Asri
Daerah

Warga RW 09 Permata Banjar Asri Kota Serang Swadaya Perbaiki Jalan Utama

11 Oktober 2025 | 11:59
film bioskop cilegon
Daerah

Deretan Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini, Ada TRON hingga Rangga & Cinta

11 Oktober 2025 | 11:17
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
Bank DBS

Bank DBS Masuk 50 Bank Komersial Paling Aman Selama 17 Tahun

11 Oktober 2025 | 21:05
iPhone

Kenali Ciri-Ciri iPhone Inter Saat Akan Membeli, Agar Tak Menyesal Dibelakang

11 Oktober 2025 | 20:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda