BANTENRAYA.COM – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adegan seorang pengendara motor dengan sengaja buat konten tak senonoh.
Pasalnya, bertelanjang di jalan raya atau publik salah satu bentuk pelanggaran KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
KUHP adalah merupakan peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman oleh masyarakat Indonesia, dengan ia telanjang di tempat publik maka sudah melanggar KUHP.
KUHP yang dilanggar adalah menurut pasal 281 KUHP menyatakan bahwa: “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah: Ke-1 Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, yang berarti sengaja bertelanjang maka sudah melanggar hak kesusilaan.
Berbeda dengan orang yang gila secara akal, terdapat banyak kita jumpai orang yang gila secara akal dengan sengaja telanjang bulat di tempat umum.
Dalam permasalahan kali ini, orang tersebut masih punya akal dan tidak gila karena bisa menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Luar Biasa, Desi Sinta Hattrick Emas Gulat di Tiga Edisi PON
Hal ini diunggah oleh akun Instagram @infoserangtimur.
Dalam unggahan tersebut menampilkan video seorang pria yang disensor sedang mengendarai motor secara ugal-ugalan dengan telanjang.
Aksi pria yang mengendarai motor itu bukan hanya mengendarai motor seperti biasa, akan tetapi dengan sejumlah aksi lihai yang jarang orang biasa bisa melakukan itu.
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Bulan Rabiul Awal Tentang Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW
Kejadian ini terjadi di Jembatan Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten yang terjadi pada saat malam hari.
Kejadian itu diduga dilakukan pada saat malam hari karena jalanan yang cukup sepi dari pengendara motor dan mobil.
Video yang menampilkan seorang Pria telanjang sedang aksi mengendarai motor tersebut diunggah oleh akun Instagram @infoserangtimur pada Kamis malam 19 September 2024.
Baca Juga: Banten Raih 3 Emas di Aceh dan Medan Jelang Penutupan PON
Menurut keterangan akun Instagram tersebut konten sensitif dan tidak untuk ditiru.
“Pemotor buat konten telanjang di Jembatan Bogeg, bikin malu warga Serang” tulis @infoserangtimur.
Berbagai macam tanggapan dari warganet khususnya warga Serang yang malu dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Atlet Layar Binaan TASS Borong Medali di PON XXI 2024
Bahkan beberapa warganet juga berkomentar bahwa orang tersebut adalah ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). ***