BANTENRAYA.COM – KPU Kota Cilegon memastikan 3 bapaslon pada Pilkada Kota Cilegon sudah melakukan perbaikan berkas hingga batas yang ditentukan yakni Minggu 8 September 2024.
Dimana, perbaikan berkas tersebut nantinya akan Kembali diverifikasi KPU Kota Cilegon hingga 14 September 2024 mendatang.
Diketahui sebelumnya, KPU Kota Cilegon menyampaikan hasil penelitian dokumen syarat calon dan pencalonan yang sudah dilampirkan dalam Sistem informasi Pencalonan (Silon) belum atau tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: 17.028 Warga Lebak Terdampak Kekeringan, BPBD Klaim Tak Lebih Parah dari 2023
Berkas tersebut diantaranya laporan pajak atau SPT tahunan yang belum lengkap dari 2019 sampai 2024.
Lalu tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, 3 bapaslon yang mendaftar yakni Isro Miraj-Nurrotul Uyun, Helldy Agustian-Alawi Mahmud dan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebelumnya.
Akibatnya mereka harus melakukan perbaikan sampai batas Waktu yang ditentukan KPU Kota Cilegon.
Baca Juga: Jangan Ragu! Bawaslu Kota Cilegon Minta Warga Lapor Jika Ada Pelanggaran Pilkada
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, ketiga bacalon melalui Silon sudah melakukan perbaikan berkas dan kembaliakan dilakukan verifikasi.
“Sampai 14 September ini kami akan verifikasi lagi. Baru nantinya 14 sampai 15 September hasilnya diserahkan pada masing-masing Bapaslon,” katanya, Minggu 8 September 2024.
Urip menegaskan, setelah diserahkan selanjutnya pada 22 September akan ada penentuan penetapan bapaslon yang memenuhi syarat pendaftaran baik syarat dokumen pencalonan dan calon yang sudah diserahkan.
“Nanti pada 22 September penetapannya dan 23 September itu pengundian nomor urut,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Perjanjian Setan Hari Ini di Bioskop XXI Tangerang, Mulai Rp40.000an
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengungkapkan, memastikan akan melakukan pengawasan melekat kepada tahapan verifikasi berkas pencalonan yang dilakukan KPU Kota Cilegon.
Hal itu dilakukan untuk memastikan semua dokumen yang dilampirkan para bapaslon asli dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk tahapan ini. Sebab, ini berkaitan dengan MS atau TMS-nya bapaslon di Pilkada Kota Cilegon,” pungkasnya. ***

















