BANTEN RAYA.COM – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Wanita di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggugat cerai suaminya. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana yang mengatakan bahwa, selama tahun 2024 ini pihaknya telah mencatat banyak ASN wanita yang mengguat cerai.
Ia mengungkapkan, alasan dilayangkannya gugatan cerai tersebut rata-rata karena faktor ekonomi.
“Untuk tahun ini selama enam bulan terakhir itu ada sekitar empat lima orang yang mengajukan (cerai,-red) perbulannya. Kalau yang sudah cerai tahun ini ada 15 orang,” kata Nana kepada Banten Raya, Kamis (22/8/2024).
Nana menjelaskan, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah ditahun 2024 mengalami kenaikan. Karena, tahun 2023 lalu, kata dia, pihaknya mencatat ada sekitar 31 orang yang mengajukan cerai, sementara yang sudah cerai hanya 11 orang.
“Kalau tahun 2023 lalu, itu ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. 11 diantaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” jelasnya.
Baca Juga: KUA PPAS Perubahan APBD 2024 Disetujui DPRD Banten
“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” sambungnya.
Nana mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Rata-rata ya di dinas pendidikan, dan kesehatan juga,” ujarnya.
Nana mengaku, selama ini pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai. Hal itu dalam rangka memediasi dan mencoba mendamaikan kembali keretakan rumah tangga para ASN tersebut.
“Kita lakukan pembinaan kan tidak langsung diizinkan (bercerai,-red), kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Dan alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya. Tapi ada juga yang tetep kekeuh,” ungkapnya.
Baca Juga: Siap Menangkan Pilkada, PKS Pandeglang Gelar Konsolidasi Dewi-Iing
“Dan sbetulnya tanggungjawab pertama itu ada di Kepala OPD-nya terlebih dahulu sebagai pimpinan langsung. Baru kalau tidak berhasil, kita dari BKD turun tangan menangani,” sambungnya. (***)