Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KUA PPAS Perubahan APBD 2024 Disetujui DPRD Banten

Banten Raya Oleh: Banten Raya
22 Agustus 2024 | 19:45
KUA PPAS Perubahan APBD 2024 Disetujui DPRD Banten

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Anggaran 2024. Kamis (22/8/2024). rafi/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyepakati adanya rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2024 dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (22/8/2024).

Ditemui usai rapat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi nilai komitmen bersama melalui fungsi dan kewenangan antara Pemprov Bantwn dan DPRD Banten.

“Tentu ini adalah bentuk komitmen bersama dalam rangka untuk mengawal pembangunan guna mencapai tujuan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat,” kata Al Muktabar.

Al Muktabar juga mengatakan, adanya perubahan pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program dari asumsi KUA sebelumnya guna mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD 2024.

“Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, dan mengakomodir beberapa asumsi kebijakan yang berimbas pada struktur APBD,” jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Jabatan Tiga Kepala Dinas di Pandeglang Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ia juga menjelaskan, perubahan pendapatan daerah dilakukan atas dasar pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum.

“Anggaran perubahan belanja daerah didasarkan pada adanya ketentuan peraturan perundang undangan, yang mewajibkan harus dilakukan penyesuaian belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah didasarkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa,” pungkasnya.

BACAJUGA:

Sumpah Pemuda

Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Peringati Hari Sumpah Pemuda di SDN Tembong 3

30 Oktober 2025 | 08:18
Dishub Kabupaten Serang

Tunggu Aba-aba Pemprov Banten, Dishub Kabupaten Serang Siap Sikat Truk Tambang yang Melintas di Luar jam Operasional

30 Oktober 2025 | 08:00
Kota Serang

Kota Serang Pertanyakan Kesiapan Tangerang Selatan Sebagai Tuan Rumah Porprov

30 Oktober 2025 | 07:00
Pimpin Komisi V DPRD Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD Banten Siapkan Anggaran Khusus untuk Tebus Ijazah Warga Miskin, Kebutuhan Bisa Tembus Rp20 M

30 Oktober 2025 | 06:00

Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk evaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan.

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengevaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan, mengoptimalkan pelaksanaan perubahan anggaran dan belanja daerah Tahun 2024, perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD Tahun 2024,” jelasnya.

Dalam paparannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal menyampaikan, struktur APBD Banten tahun 2024 terdiri dari Pendapatan daerah sebesar Rp12,35 triliun yang mana jumlah tersebut bertambah sebanyak Rp609,2 milyar. Pendapatan daerah sendiri, kata dia, terbagi atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp9,21 triliun,  bertambah Rp543,8 milyar dari sebelumnya. Pajak daerah Rp8,61 triliun bertambah Rp330 milyar. Retribusi daerah Rp228,3 milyar bertambah Rp13,5 milyar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp51,9 milyar berkurang Rp6,6 milyar. Dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp316,7 milyar, bertambah Rp206,9 milyar.

Baca Juga: Heboh Putusan MK yang Berpotensi Dianulir DPR RI, Ternyata Ini Isinya
 
“Selain itu, ada juga pendapatan transfer sebesar Rp3,13 triliun, atau bertambah Rp65,2 milyar. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,4 milyar bertambah Rp100,7 juta,” kata Faizal.
 
Selain itu, Faizal juga mengatakan, terdapat belanja daerah yang juga mengalami perubahan, yakni sebsar Rp12,30 triliun atau bertambah Rp437,6 milyar.

“Untuk belanja daerah terdiri atas belanja operasi Rp7,57 triliun bertambah Rp288,1 milyar. Belanja pegawai Rp2,52 triliun berkurang Rp134,9 milyar. Belanja barang dan jasa Rp3,98 triliun bertambah Rp423,1 milyar. Belanja bunga Rp1 milyar tetap, tak mengalami perubahan. Belanja hibah Rp971 milyar, bertambah Rp2,4 milyar. Belanja bansos Rp64,4 milyar yang berkurang Rp2,4 miliar dari sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu, Faizal juga menyampaikan, adanya belanja modal sebesar Rp1,12 triliun, yang berkurang Rp38,6 milyar dari sebelumnya. Terdiri atas, belanja modal tanah Rp46,3 milyar, berkurang Rp39,3 milyar. Belanja modal peralatan dan mesin Rp295,7 milyar bertambah 27,6 milyar. Belanja modal Gedung dan bangunan Rp179 milyar berkurang Rp4,9 milyar. Belanja modal jaringan dan irigasi Rp565,7 milyar berkurang 23,2 milyar. Belanja modal aset tetap lainnya Rp35,1 milyar bertambah Rp402,9 juta. Belanja modal aset lain Rp2,9 milyar bertambah 844 juta.
 
Kemudian, terdapat belanja tak terduga sebesar Rp62,6 milyar yang berkurang Rp2 milyar dari sebelumnya. Lalu, belanja transfer Rp3,61 triliun, bertambah Rp190,1 milyar. Belanja bagi hasil Rp3,38 triliun bertambah Rp190,2 milyar. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp222,7 milyar, berkurang Rp50 juta. Surplus Rp51,6 milyar.

Baca Juga: Calon Pengantin Cukup Duduk Manis, WO Sunara Sulin Siapkan Konsep Pernikahan Low Budget

Selain itu, terdapat juga penerimaan pembiayaan sebesar Rp86,8 milyar, yang berkurang sebesar Rp176,6 milyar dari sebelumnya, yang terdiri atas sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Lalu, pengelolaan pembiayaan sebesar Rp138,4 milyar, berkurang Rp5 miliar yang meliputi pembiayaan sisa pokok utang yang jatuh tempo.
 
Terakhir, surplus pendapatan untuk penutupan defisit pembiayaan sehingga pada perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2024 adalah sebesar Rp12,44 triliun. (***)
 

Tags: anggaranBantenDPRD Banten
Previous Post

Pendaftaran Jabatan Tiga Kepala Dinas di Pandeglang Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Next Post

OJK Berikan Penghargaan Kepada PNM Sebagai Pemenang Program Literasi Keuangan Terbaik

Related Posts

Sumpah Pemuda
Daerah

Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Peringati Hari Sumpah Pemuda di SDN Tembong 3

30 Oktober 2025 | 08:18
Dishub Kabupaten Serang
Daerah

Tunggu Aba-aba Pemprov Banten, Dishub Kabupaten Serang Siap Sikat Truk Tambang yang Melintas di Luar jam Operasional

30 Oktober 2025 | 08:00
Kota Serang
Daerah

Kota Serang Pertanyakan Kesiapan Tangerang Selatan Sebagai Tuan Rumah Porprov

30 Oktober 2025 | 07:00
Pimpin Komisi V DPRD Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
Daerah

DPRD Banten Siapkan Anggaran Khusus untuk Tebus Ijazah Warga Miskin, Kebutuhan Bisa Tembus Rp20 M

30 Oktober 2025 | 06:00
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon
Daerah

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.
Daerah

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sumpah Pemuda

Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Peringati Hari Sumpah Pemuda di SDN Tembong 3

30 Oktober 2025 | 08:18
pertandingan

Hasil Pertandingan Sepakbola 29-30 Oktober 2025, Liverpool Kembali Gigit Jari

30 Oktober 2025 | 08:05
Dishub Kabupaten Serang

Tunggu Aba-aba Pemprov Banten, Dishub Kabupaten Serang Siap Sikat Truk Tambang yang Melintas di Luar jam Operasional

30 Oktober 2025 | 08:00
Tinju

Sejarah Tinju dan Berdirinya Pertina di Indonesia, Sudah Tahu Belum Yuk Disimak

30 Oktober 2025 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda