BANTEN RAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyepakati adanya rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2024 dalam agenda rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (22/8/2024).
Ditemui usai rapat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi nilai komitmen bersama melalui fungsi dan kewenangan antara Pemprov Bantwn dan DPRD Banten.
“Tentu ini adalah bentuk komitmen bersama dalam rangka untuk mengawal pembangunan guna mencapai tujuan pembangunan yang mensejahterakan masyarakat,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar juga mengatakan, adanya perubahan pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah, serta capaian target kinerja program dari asumsi KUA sebelumnya guna mengoptimalkan pelaksanaan perubahan APBD 2024.
“Perubahan asumsi yang dimaksud menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, dan mengakomodir beberapa asumsi kebijakan yang berimbas pada struktur APBD,” jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Jabatan Tiga Kepala Dinas di Pandeglang Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ia juga menjelaskan, perubahan pendapatan daerah dilakukan atas dasar pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum.
“Anggaran perubahan belanja daerah didasarkan pada adanya ketentuan peraturan perundang undangan, yang mewajibkan harus dilakukan penyesuaian belanja daerah, serta perubahan pembiayaan daerah didasarkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 bertujuan untuk evaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengevaluasi terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program kegiatan, mengoptimalkan pelaksanaan perubahan anggaran dan belanja daerah Tahun 2024, perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang berimbas pada struktur APBD Tahun 2024,” jelasnya.
Dalam paparannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Muhammad Faizal menyampaikan, struktur APBD Banten tahun 2024 terdiri dari Pendapatan daerah sebesar Rp12,35 triliun yang mana jumlah tersebut bertambah sebanyak Rp609,2 milyar. Pendapatan daerah sendiri, kata dia, terbagi atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp9,21 triliun, bertambah Rp543,8 milyar dari sebelumnya. Pajak daerah Rp8,61 triliun bertambah Rp330 milyar. Retribusi daerah Rp228,3 milyar bertambah Rp13,5 milyar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp51,9 milyar berkurang Rp6,6 milyar. Dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp316,7 milyar, bertambah Rp206,9 milyar.
Baca Juga: Heboh Putusan MK yang Berpotensi Dianulir DPR RI, Ternyata Ini Isinya
“Selain itu, ada juga pendapatan transfer sebesar Rp3,13 triliun, atau bertambah Rp65,2 milyar. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,4 milyar bertambah Rp100,7 juta,” kata Faizal.
Selain itu, Faizal juga mengatakan, terdapat belanja daerah yang juga mengalami perubahan, yakni sebsar Rp12,30 triliun atau bertambah Rp437,6 milyar.
“Untuk belanja daerah terdiri atas belanja operasi Rp7,57 triliun bertambah Rp288,1 milyar. Belanja pegawai Rp2,52 triliun berkurang Rp134,9 milyar. Belanja barang dan jasa Rp3,98 triliun bertambah Rp423,1 milyar. Belanja bunga Rp1 milyar tetap, tak mengalami perubahan. Belanja hibah Rp971 milyar, bertambah Rp2,4 milyar. Belanja bansos Rp64,4 milyar yang berkurang Rp2,4 miliar dari sebelumnya,” paparnya.
Sementara itu, Faizal juga menyampaikan, adanya belanja modal sebesar Rp1,12 triliun, yang berkurang Rp38,6 milyar dari sebelumnya. Terdiri atas, belanja modal tanah Rp46,3 milyar, berkurang Rp39,3 milyar. Belanja modal peralatan dan mesin Rp295,7 milyar bertambah 27,6 milyar. Belanja modal Gedung dan bangunan Rp179 milyar berkurang Rp4,9 milyar. Belanja modal jaringan dan irigasi Rp565,7 milyar berkurang 23,2 milyar. Belanja modal aset tetap lainnya Rp35,1 milyar bertambah Rp402,9 juta. Belanja modal aset lain Rp2,9 milyar bertambah 844 juta.
Kemudian, terdapat belanja tak terduga sebesar Rp62,6 milyar yang berkurang Rp2 milyar dari sebelumnya. Lalu, belanja transfer Rp3,61 triliun, bertambah Rp190,1 milyar. Belanja bagi hasil Rp3,38 triliun bertambah Rp190,2 milyar. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp222,7 milyar, berkurang Rp50 juta. Surplus Rp51,6 milyar.
Baca Juga: Calon Pengantin Cukup Duduk Manis, WO Sunara Sulin Siapkan Konsep Pernikahan Low Budget
Selain itu, terdapat juga penerimaan pembiayaan sebesar Rp86,8 milyar, yang berkurang sebesar Rp176,6 milyar dari sebelumnya, yang terdiri atas sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Lalu, pengelolaan pembiayaan sebesar Rp138,4 milyar, berkurang Rp5 miliar yang meliputi pembiayaan sisa pokok utang yang jatuh tempo.
Terakhir, surplus pendapatan untuk penutupan defisit pembiayaan sehingga pada perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2024 adalah sebesar Rp12,44 triliun. (***)
















