BANTENRAYA.COM – Pada 21 Agustus 2024, poster bertuliskan “Peringatan Darurat” ramai diunggah di media sosial.
Poster “Peringatan Darurat” ini diunggah oleh berbagai influencer ternama, seperti komika Bintang Emon, sutradara Joko Anwar, dan presenter Najwa Shihab.
Unggahan “Peringatan Darurat” ini segera menarik perhatian dan menimbulkan kebingungan di kalangan warganet, yang bertanya-tanya apa sebenarnya maksud dari poster tersebut.
Poster tersebut sebenarnya merupakan tangkapan layar dari sebuah video YouTube berjudul EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) – First Encounter.
Video tersebut hanya sebuah konsep fiksi yang menggambarkan peringatan tentang makhluk berbahaya yang menyerupai manusia.
Namun, warganet hanya mengambil potongan gambar dengan tulisan “Peringatan Darurat” dan menghubungkannya dengan isu yang sedang hangat terkait politik.
Baca Juga: Fajar Hadi Prabowo Didukung Maju Pilkada Cilegon, Dianggap Mewakili Kaum Muda
Menurut hasil pantauan tim Bantenraya.com, unggahan “Peringatan Darurat” ini ternyata terkait dengan upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.
Pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus 30 tahun pada saat penetapan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Namun, sehari setelah putusan MK tersebut, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Baca Juga: Kontroversi Azizah Salsha Saat ini, Diduga Selingkuh dan Videonya Tersebar di Twitter
Baleg DPR RI sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 mengatur bahwa batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.
Keputusan Baleg DPR RI ini memicu kontroversi karena dianggap mengabaikan putusan MK.
Singkatnya, MK menetapkan bahwa calon kepala daerah harus berusia 30 tahun pada 22 September 2024, sedangkan Baleg lebih memilih mengikuti putusan MA yang menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan.
Banyak pihak menduga bahwa perubahan aturan ini merujuk kepada anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang diduga akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga jika mengikuti aturan dari MA, Kaesang dapat lolos sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: SAH! Bahlil Lahadia Resmi Terpilih jadi Ketua Umum Partai Golkar
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait daerah mana yang akan dipilih oleh Kaesang jika ia memutuskan untuk mencalonkan diri.
Unggahan “Peringatan Darurat” yang viral ini seolah menjadi sinyal bagi warganet untuk tetap waspada terhadap berbagai manuver politik menjelang Pilkada 2024.***














