Sabtu, 7 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Penjelasan Singkat ‘Peringatan Darurat’ yang Viral di Media Sosial

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
21 Agustus 2024 | 16:46
Penjelasan Singkat 'Peringatan Darurat' yang Viral di Media Sosial

Contoh poster Peringatan Darurat Pilkada 2024. X/@timpenguinnas

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pada 21 Agustus 2024, poster bertuliskan “Peringatan Darurat” ramai diunggah di media sosial.

Poster “Peringatan Darurat” ini diunggah oleh berbagai influencer ternama, seperti komika Bintang Emon, sutradara Joko Anwar, dan presenter Najwa Shihab.

ADVERTISEMENT

Unggahan “Peringatan Darurat” ini segera menarik perhatian dan menimbulkan kebingungan di kalangan warganet, yang bertanya-tanya apa sebenarnya maksud dari poster tersebut.

Baca Juga: Nissan Serena E-Power Resmi Hadir di Indonesia, Sudah Bisa Dipesan Konsumen Banten dengan DP Rp10 Juta

Poster tersebut sebenarnya merupakan tangkapan layar dari sebuah video YouTube berjudul EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) – First Encounter.

Video tersebut hanya sebuah konsep fiksi yang menggambarkan peringatan tentang makhluk berbahaya yang menyerupai manusia.

Namun, warganet hanya mengambil potongan gambar dengan tulisan “Peringatan Darurat” dan menghubungkannya dengan isu yang sedang hangat terkait politik.

Baca Juga: Fajar Hadi Prabowo Didukung Maju Pilkada Cilegon, Dianggap Mewakili Kaum Muda

Menurut hasil pantauan tim Bantenraya.com, unggahan “Peringatan Darurat” ini ternyata terkait dengan upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.

Pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus 30 tahun pada saat penetapan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Namun, sehari setelah putusan MK tersebut, pada 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca Juga: Kontroversi Azizah Salsha Saat ini, Diduga Selingkuh dan Videonya Tersebar di Twitter

Baleg DPR RI sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 mengatur bahwa batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

BACAJUGA:

Vidi Aldiano meninggal dunia

Kabar Duka! Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026 | 19:49
Tampilan desain twibbon Hari Perempuan Internasional 2026 (Twibbonize)

7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

7 Maret 2026 | 19:36
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00
Persita Tangerang akan menghadapi Madura United sebelum Lebaran 2026. (persitafc.com)

Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

7 Maret 2026 | 12:21

Keputusan Baleg DPR RI ini memicu kontroversi karena dianggap mengabaikan putusan MK.

Baca Juga: Konkernas PWI 2024 di Banjarmasin Tetapkan Kalsel dan Sumut Jadi Tuan Rumah HPN 2025 dan Porwanas 2027

Singkatnya, MK menetapkan bahwa calon kepala daerah harus berusia 30 tahun pada 22 September 2024, sedangkan Baleg lebih memilih mengikuti putusan MA yang menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Banyak pihak menduga bahwa perubahan aturan ini merujuk kepada anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang diduga akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga jika mengikuti aturan dari MA, Kaesang dapat lolos sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: SAH! Bahlil Lahadia Resmi Terpilih jadi Ketua Umum Partai Golkar

Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait daerah mana yang akan dipilih oleh Kaesang jika ia memutuskan untuk mencalonkan diri.

Unggahan “Peringatan Darurat” yang viral ini seolah menjadi sinyal bagi warganet untuk tetap waspada terhadap berbagai manuver politik menjelang Pilkada 2024.***

Tags: Baleg DPR RIMedia Sosialperingatan daruratPutusan MAPutusan MK
Previous Post

Drakor Pachinko Season 2 Kapan Tayang? Berikut Jadwal Tayang, Link Nonton Sub Indo dan Sinopsis

Next Post

Pemuda di Kabupaten Serang Nekat Perjualbelikan SKCK Palsu Seharga Rp70 ribu

Related Posts

Vidi Aldiano meninggal dunia
Nasional

Kabar Duka! Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026 | 19:49
Tampilan desain twibbon Hari Perempuan Internasional 2026 (Twibbonize)
Nasional

7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

7 Maret 2026 | 19:36
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)
Nasional

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00
Persita Tangerang akan menghadapi Madura United sebelum Lebaran 2026. (persitafc.com)
Nasional

Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

7 Maret 2026 | 12:21
Jadwal pertandingan pekan 25 Super League 2025-2026. (persitafc.com)
Nasional

Jadwal Pertandingan Pekan 25 Super League 2025-2026

7 Maret 2026 | 11:44
Pebulutangkis muda Indonesia Raymond/Nikolaus yang melaju ke semi final All England 2026. (IG/PBSI)
Nasional

Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

7 Maret 2026 | 09:01
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Fraksi Golkar Lebak Minta Pemkab Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan Rp100 Miliar untuk THR ASN dan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Madura United di Indomilk Arena, Laga Terakhir Persita Sebelum Lebaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pebulutangkis Muda Indonesia Tembus Semi Final All England 2026, Dijuluki Tititan The Minions

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Vidi Aldiano meninggal dunia

Kabar Duka! Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026 | 19:49
Tampilan desain twibbon Hari Perempuan Internasional 2026 (Twibbonize)

7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

7 Maret 2026 | 19:36
Wilmar Group gelar buka puasa bersama

Penuh Keakraban, Wilmar Group Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga dan Anak Yatim

7 Maret 2026 | 18:12
Cek 8 kode voucher Shopee edisi Maret 2026 untuk belanja persiapan Lebaran. (Google Play Store)

8 Kode Voucher Shopee Maret 2026, Belanja Banyak untuk Lebaran dengan Harga Miring

7 Maret 2026 | 17:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda