BANTENRAYA.COM – Pemerintah kembali membuka rekutmen calon pegawai negeri sipil atau calon PNS pada bulan ini.
Adapun rekrutmen penerimaan PNS itu akan dibuka dengan tahap pengumuman pendaftaran pada sore ini, Selasa 20 Agustus 2024.
Indo tersebut sudah banyak ditunggu banyak orang, lalu sebenarnya berapa gaji jika kita menjadi seorang PNS? Berikut pembahasannya.
Baca Juga: Tak Dapat Parpol, Wahyu Nurjamil Pamit Undur Diri dari Kontestasi Pilkada Kota Serang 2024
Menjadi seorang PNS menjadi mimpi bagi sebagian orang karena bisa memiliki berbagai keistimewaanya.
Dengan menjadi PNS, dinilai menjadi sebuah jaminan terkait masa depan seseorang karena sudah terjamin penghasilannya.
Selain gaji, para abdi negara tersebut akan diberikan berbagai tunjangan untuk tambahan penghasilannya.
Baca Juga: Pengamat: Elektabilitas Tinggi, Golkar Harus Dukung Airin pada Pilgub Banten
Lantaran dibiayai dari negara, pembayaran gaji dan tunjangan PNS cenderung stabil alias nyaris tak pernah terlambat.
Selain itu, dengan status tersebut biasanya mereka memiliki akses yang lebih mudah untuk melakukan pinjaman ke lembaga perbankan.
Kegiatan ini sering disebut dengan gadai surat keputusan (SK) dengan sang PNS mendapatkan dana pinjaman hingga puluhan juta.
Baca Juga: Japan Open 2024, Indonesia Tampilkan Dua Pasangan Baru Sektor Ganda Putra
Dengan banyaknya kelebihan, PNS juga disebut-sebut sebagai profesi yang menjadi idaman para calon mertua.
Lalu berapa sebenarnya gaji seorang PNS? Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pemberian gaji PNS dibagi dalam beberapa klasifikasi yang dibedakan melalui golongan sang abdi negara sebagai berikut:
Baca Juga: SK Rekomendasi Diserahkan, DPP PPP Resmi Usung Robinsar-Fajar di Pilkada Kota Cilegon
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Bukan Pakai APBD tapi Pemkot Serang Bisa Rehab 23 RTLH, Pj Walikota Ungkap Rahasianya
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Amunisi Hasbi-Amir Hamzah di Pilkada Lebak 2024 Bertambah, PPP Akui Kredibilitas Sang Bakal Paslon
Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan deretan tunjangan dengan nilai yang bervariatif.
– Tunjangan Keluarga sebesar 5 persen dari gaji pokok dan 2 persen dari gaji pokok per anak.
– Tunjangan Makan Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, dan Rp 37.000 per hari bagi golongan III, serta Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
– Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kinerja sehingga nilainya berbeda-beda.
Baca Juga: 4 Perusahaan Galian Tanah di Pandeglang Diduga Nunggak Pajak
Bagi PNS jabatan struktural, berhak mendapatkan tunjangan jabatan tergantung golongan, mulai dari Rp 490.000 sampai dengan Rp 5.500.000. ***




















