BANTENRAYA.COM – Kejari Cilegon menetapkan MD dan MR pegawai Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah.
Kejari menduga adanya kerugian negara senilai Rp550 juta atas perbuatan 2 pegawai DLH Kota Cilegon tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon Ryan Anugerah menjelaskan, MD sendiri merupakan bendahara penerimaan di DLH Kota Cilegon dan MR merupakan tenaga harian lepas (THL).
Baca Juga: Kejati Banten Pelototi 107 Proyek, Nilainya Nyaris Tembus Rp1 Triliun
Keduanya berdasarkan alat bukti proses penyelidikan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah yang merugikan negara senilai Rp550 juta lebih.
“Untuk dua tersangka itu 1 orang adalah ASN sebagai bendahara penerimaan dan juga THL berdasarkan ekspose dengan inspektorat kerugian Rp550 juta,” katanya, Kamis 15 Agustus 2024.
Ryan menyampaikan, berdasarkan keterangan MD, uang dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Nonton Perfect Family Episode 2 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili dan Drakorindo
“Salah satunya untuk judi online dan membiayai bulan madu di Bali,” jelasnya.
Ryan menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Jika nanti ada alat bukti baru, maka bisa saja ada tersangka baru,” jelasnya.
Modus yang dilakukan, jalas Ryan, yakni dengan menyetorkan separuh dari retribusi yang diterima. Termasuk juga ada yang tidak disetorkan sama sekali kepada kas daerah.
Baca Juga: Ratusan Warga Gunungsari Kabupaten Serang Berebut Beras Bulog: Gak Kuat Panas……
“Jadi mereka menyetor separuh dan juga pembuatan dokumen palsu atau retribusi palsu. Ada juga yang sama sekali tidak disetorkan ke kas daerah” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, jelas Ryan, yakni dokumen sebanyak 1.100 lembar dan uang tunai.
“Ada dokumen yang dilampirkan 1.100 lembar lebih. Ada juga uang tunai, tapi jumlahnya nanti dirinci agar tidak salah,” ucapnya.
Baca Juga: Tol Serang Panimbang Berikan Cashback Rp100 ribu di Bulan Agustus 2024
Kasi Intel Kejari Cilegon Nasruddin menjelaskan, sekarang 2 tersangka tersebut kan menjalani masa tahanan 20 hari sampai persidangan nanti.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada 2 tersangka kepada MD dan RP di Rutan Serang selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. ***