BANTENRAYA.COM – Warga Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan tanah bengkok oleh oknum kepala desa. Tanah negara tersebut diduga dijadikan lokasi tambang galian C, dan disewakan kepada perusahaan.
Warga Sukadalem berinisial US mengaku sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan tanah bengkok tersebut ke Kejari Serang sejak 2023 lalu. Namun hingga 2024 ini, laporan masyarakat tersebut belum ditindaklanjuti.
“Hingga sampai saat ini belum ada kelanjutannya. Laporan kami sudah diterima oleh Intel Kejari Serang,” katanya kepada Banten Raya sembari meminta namanya diinisialkan, Rabu 7 Agustus 2024.
US menerangkan tanah bengkok seluas 1 hektar milik Desa Sukadalem yang tak jauh dari Gunung Pinang telah dijadikan lokasi tambang galian, dan menyebabkan ke rusakan alam.
Baca Juga: Punya Anak Jenius Matematika, Ini Ilmu Parenting ala Ibu Axel Clash of Champions
“Terjadi penambangan di tanah bengkok, dengan kondisi kawasan hutan produksi tersebut sudah rusak parah. Dan kerusakan tersebut disebabkan dugaan penambangan,” jelasnya.
Selain itu, US mengungkapkan tanah bengkok itu juga telah disewakan oleh pihak desa ke perusahaan untuk lokasi pabrik.
“Tanah bengkok tersebut diambil alih oleh Pemdes (Pemerintah Desa) dari masyarakat, kemudian disewakan kepada salah satu perusahaan untuk dijadikan pabrik yang diduga tidak memiliki izin, padahal tanah tersebut sangat produktif,” ungkapnya.
US menduga uang dari aktivitas tambang galian dan sewa lahan tanah bengkok itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Iya, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Transportasi Umum yang Beroperasi di Kota Tangerang Selatan
Dalam laporan itu, US menegaskan pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dokumentasi lokasi tanah bengkok, yang dijadikan lokasi tambang dan pabrik tersebut.
“Dasar pengaduan, Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa,” tegasnya.
Untuk itu, US meminta Kejari Serang agar segera menindaklanjuti laporannya yang telah mengendap sekitar 1 tahun lamanya. Apalagi kondisi tanah bengkok hingga saat ini masih disalahgunakan.
“Kami mendesak agar laporan kami segera ditindaklanjuti. Informasi terakhir, perkaranya mau dilimpahkan ke Pidsus,” tandasnya.
Sebelumnya, Kades Sukadalem Suryani tidak membantah adanya penyewaan lahan tanah bengkok untuk lokasi pabrik, dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukadalem.
Baca Juga: 6 Orang Tewas Terpapar Bakteri atau Virus, 9 Kru Kapal Nelayan Sri Mariana Masih Karantina
“Dananya untuk apa (Kepentingan masyarakat), kecuali tanah itu kecuali diperjualbelikan. Itu juga atas persetujuan BPD karena lahan tak berfungsi,” katanya.
Suryani menegaskan dana sewa lahan tanah bengkok itu juga digunakan untuk Badan usaha milik desa (BUMdes), bukan untuk kepentingan pribadinya.
“Di kelola desa tidak disalahgunakan, untuk BUMdes,” tegasnya.
Terkait tambang galian C, Suryani memastikan pihaknya hanya meratakan lokasi tersebut, agar bisa digunakan oleh masyarakat sekitar. Sebab sebelumnya lokasi itu telah dijadikan pertambangan.
“Meratakan (bukan aktivitas tambang galian-red), mau penghijauan,” tandasnya. (***)