BANTEN RAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar membantah adanya penurunan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi yang diterima dari Pj Bupati Tangerang, tidak ada penurunan NJOP di wilayah tersebut.
“Karena itu kan kewenangan Kabupaten Tangerang, maka saya tanyakan langsung ke Bupati Tangerang, bahwa ada tidak hal yang seperti itu? (Penurunan NJOP,-red). Dan dapat dipastikan bahwa tidak ada penurunan harga itu berdasarkan cara langkah kerja pemerintah. Karena kita ingin wilayah tersebut tumbuh menjadi kawasan yang bagus,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
“Kalau kawasan itu tumbuh bagus, berkembang, dapat dipastikan lebih banyak sisi positifnya. Bayangin kalau kita punya kawasan umpamanya yang tumbuh secara ekonomi, infrastrukrur, dan lainnya. Kalaupun ada efek-efek (negatif,-red), ya kita terapi itu secara baik,” sambungnya.
Al Muktabar menuturkan, dengan adanya pembangunan kawasan tersebut, pihaknya meminta agar masyarakat dapat menyikapi secara positif. Karena, kata dia, suatu kawasan yang tumbuh bagus, akan lebih banyak dampak positifnya.
“Makanya saya berharap betul agar kita selalu berpikir positif dalam menyikapi sebuah pertumbuhan kawasan. Nah mudah-mudahan, dengan adanya investasi di kawasan tersebur, ada hal-hal yang bertujuan membangun daerah, maka sudah sepatutnya untuk kita dukung dulu. Bilamana ada problem-problemnya, ya kita selesaikan bersama,” tuturnya.
Baca Juga: Nah Kemana Nih Bocornya…… Pemprov Usut Dugaan Kebocoran Pajak Air Permukaan
“Tapi saya ingin pertegas dulu, bahwa pasti lebih banyak positifnya lah, dan itu saya pastikan karena saya sudah tanya dengan Bupati Tangerang secara langsung,” tambahnya.
Bahkan, Al Muktabar justru mempertanyakan kefaktualan data dan adanya laporan tersebut. Karena, kata dia, apabila memang benar terjadi, perlu dibuktikan dengan data yang konkrit untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya ingin pertegas betul karena pemerintah itu benar-benar secara konsisten ingin memajukan daerahnya bagi pencapaian percepatan kesejahteraan masyarakat. Bahwa ada eksis-eksis (masalah,-red) itu mari kita perdata dulu, mana datanya, mana yang disebut itu, siapa, di mana, berapa luas. Kita harus bicara data untuk bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, bilamana ada transaksi yang terjadi dan di bawah harga pasar. Hal itu merupakan kewenangan antara konsumen dan produsen. Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa penurunan harga NJOP itu tidaklah terjadi.
“Ya kalau ada transaksi di bawah harga pasar, itu bukan kewenangan kita, kita gak bisa memaksa. Kan itu ada kesepakatan antara konsumen dan produsen. Ya kalau dia kan nggak mau, kan bisa maksa juga dibel, pasti ada kesepakatan untuk dapat terjadinya transaksi. Begitu kan logikanya,” jelasnya.
“Jadi makanya tadi saya sampaikan kita perlu bicara data, yang mengeluhkan itu siapa, di mama, berapa hektar lahannya, dipaksa berapa, gitu. Jadi kita bisa selesaikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Walikota Cilegon Larang Sekolah Lakukan Pungli LKS dan Buku
Diketahui, sebelumnya Ombudsman mendapatkan laporan dari salah seorang warga di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang mengeluhkan harga lahan yang dihargai di bawah NJOP untuk pembangunan PSN PIK 2.
Berdasarkan adanya aduan tersebut, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten untuk menelusuri terkait hal tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriyadi mengatakan, aduan tersebut pihaknya terima pada saat melakukan kegiatan Ombudsman On The Spot untuk mensosialisasikan tugas kerja Ombudsman ke daerah pesisir utara Banten.
“Kita berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam pengembangan proyek PIK 2 untuk tidak ragu melapor kepada Ombudsman, baik masalah ganti rugi lahan yang tidak sesuai harga pasaran, maupun aktivitas pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di daerah tersebut,” kata Fadli.
“Jangan sampai proses pembebasan lahan dan aktivitas pembangunan tersebut malah merugikan masyarakat, karena seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat, diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak,” sambungnya. (***)