BANTENRAYA.COM – Pelaku rudapaksa, AB, warga Desa dan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, setelah diamankan pihak keluarga korban.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES membenarkan, AB terduga pelaku rudapaksan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“AB diamankan keluarga korban, dan diserahkan kepada petugas Unit PPA,” katanya saat di konfirmasi, Jumat 19 Juli 2024.
Baca Juga: Wejangan Wapres Ma’ruf Amin untuk Sang Anak Ahmad Syauqi yang Nyalon Gubernur Banten: Intinya……
Andi menerangkan, AB merupakan pelaku rudapaksan dengan modus pesta miras. Ketika korban tak sadarkan diri, pelaku menjalankan aksi bejadnya.
“TKP nya di rumah kosong di daerah Kecamatan Binuang,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa dengan modus dicekoki miras itu, terjadi pada Minggu 7 Juli 2024 lalu.
Sebelum terjadinya peristiwa itu, korban yang merupakan bocap SMP berusia 14 tahun dijemput oleh temannya untuk jalan-jalan.
Baca Juga: Andra Soni Garisbawahi Akses BPJS Kesehatan dan Pengangguran di Banten: Hari Ini Rata-rata……
Tanpa diketahui, korban dibawa oleh temannya ke sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Binuang. Di rumah tersebut ternyata sudah ada pelaku AB.
Oleh temannya itu, korban dikenalkan kepada pelaku AB. Beberapa saat setelah berbincang, AB mengeluarkan 2 botol minuman keras dan korban turut diajak untuk minum.
Usai pesta miras, korban mabuk dan tak sadarkan diri. Pada saat korban tak sadarkan diri, AB justru merudapaksa korban dalam kondisi tak sadarkan diri.
Baca Juga: Polres Cilegon Bekuk Pelaku Pembunuhan Biduan Kapal di Kota Cilegon, Ini Lokasi Penangkapannya
Korban yang masih belum sadarkan diri, membiarkan korban tidur di rumah kosong tersebut. Sedangkan AB pulang ke rumahnya.
Siang harinya setelah tersadar, korban pulang ke rumah dan mengadukan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.
Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga korban tidak terima dan mencari tersangka untuk dimintai pertanggungjawabannya. ***