BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon mengungkapkan penangkapan anggota geng motor yang melakukan tawuran di wilayah Kota Cilegon dengan
membawa senjata tajam, di Aula Polres Cilegon, Kamis 11 Juli 2024.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, terdapat dua kejadian penangkapan geng motor yang membawa senjata tajam pada tawuran dini hari.
Berkaitan dengan kejahatan jalanan, Sudah mengamankan beberapa orang, ada pelaku yang dibawah umur dan dewasa.
“Untuk lokasi pertama pada 6 Juli pukul 03.00 WIB, di jalan raya cilegon link. Sukamaju, Kecamatan Jombang, Kota. Pelaku sudah kita amankan, yakni satu pelaku atas inisial MH umur 22 tahun yang tergabung dalam geng motor warung kopi pinggiran (Warkopi),” kata Kemas kepada wartawan pada press conference pengungkapan kasus tindak pidana.
Kemas menyampaikan, penangkapn tersebut berlangsung
selama timnya sedang melaksanakan patroli malam di wilayah Kota Cilegon.
“Jadi kejadiannya saat kita melakukan patroli khususnya personil Polres Cilegon yang tergabung dalam tim khusus, ada tawuran dan kita mengamankan,
kita bubarkan, dan tangkap satu pelaku,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, para anggota geng motor tersebut didalam kelompoknya mencari popularitas.
“Apabila dia menang dalam perkelahian atau tawuran itu ratingnya tinggi, dia upload ke media bahwa dia menang oleh geng tersebut, dan bisa menambah pengikut ke geng itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita yakni satu buah celurit warna merah dengan gagang kayu berwarna hitam sepanjang 1 meter, satu unit sepeda motor,
helm, pakaian, dan sudah diamankan.
Baca Juga: REI Banten Dorong Pemkot Serang Segera Terbitkan BPHTB Nol Persen
Adapun lokasi ke 2 pada 9 Juli pukul 00.09 di jalan Cikuasa atas
kelurahan gerem Kecamatan Grogol, mengamankan 2 orang dibawah umur yang berinisial IE dan FM.
“ini berbeda kasus. Kita melaksanakan patroli malam hari, yang bersangkutan melaksanakan tawuran, lalu dibawa ke Polres Cilegon, dan kita arahkan,” ungkapnya.
Kata dia, untuk yang lokasi ke dua tersebut mengamankan barang bukti satu buah kaos, celana, senjata tajam jenis cocor bebek panjang 130 cm, dan
helm.
Baca Juga: PPDB SMA SMK Dipelosok Banten Sepi Peminat, Kursi Kosong Bebas Diisi Siswa Baru Tanpa Tes
Ia menjelaskan, pelaku terjerat pasal 2 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Mengenai pelaku yang masih dibawah umur, pihak Polres Kota Cilegon akan libatkan KPAI.
Kemas mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi
anak-anaknya, terutama pada malam hari, rawan terjadinya aksi kejahatan di jalanan.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Perusahaan Penyuplai Tanah Uruk Tol Serang-Panimbang di Pandeglang Disegel
“Khususnya orangtua untuk tolong diawasi anak-anaknya, agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan misalkan tawuran, balap liar, sangat kami imbau. Kegiatan jalanan ini, atau bajing loncat yang kami terima laporannya, akan kami tindak juga,” imbaunya.
Ia menuturkan bahwa hal tersebut merupakan tugas bagi tim kepolisian Kota Cilegon untuk menjaga wilayah Kota Cilegon.
“Dan tentunya ini program prioritas saya dan Polres Cilegon berkaitan dengan penindakan kejahatan jalanan khususnya balap liar, tawuran, gangster, dan
lain sebagainya,” ucapnya.
Polres Cilegon membuka hotline untuk pengaduan masyarakat, ketika terdapat kejadian-kejadian di wilayah hukum Kota Cilegon.
Upaya yang dilakukan Polres Cilegon dalam mencegah kejahatan di jalanan yakni selalu melaksanakan patroli dengan dibentuk beberapa tim.
Menurutnya, apabila terdapat pergerakan antar geng satu dengan yang lainnya dapat dimonitor, dan diantisipasi, lalu melakukan penindakan.
Baca Juga: NasDem Beres, PKS Susul Beri Rekomendasi untuk Isro Miraj-Nurrotul Uyun di Pilkada Kota Cilegon
Pelaku berinisial MH mengaku mendapatkan senjata tajam tersebut melalui online.
Ia juga mengatakan bahwa tempat biasa melakukan kejahatannya di dekat Mall Ramayana Cilegon.
“Senjatanya beli online, harganya Rp 250 ribu. Biasa lakuin aksi di dekat Ramayana,” katanya.
Baca Juga: Jus Kode Porsi Jumbo, Punya Varian Unik Jus Kelapa dan Terong Belanda
MH mengatakan anggota kelompok geng tersebut Warkopi berjumlah sekitar 22 orang. Dan kata dia, baru sekali ini melakukan tawuran.***













