BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang menggelar deklarasi stop pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini.
Deklarasi stop pernikahan anak di bawah umur ini, gegara kasus pernikahan dini di Kota Serang cukup tinggi.
Diharapkan melalui desiminasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur, dan deklarasi pernikahan dini dapat meminimalisir angka tersebut.
Baca Juga: Caplok dan Rusak Hak Pejalan Kaki, Baliho Iklan Perumahan Tumbuh Subur di Trotoar Jalan Pandeglang
Desiminasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan deklarasi pernikahan dini digelar di Gedung PKK Kota Serang, Ciceri, Kota Serang, Senin 10 Juni 2023.
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat berkesempatan hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina.
Selain itu, Kepala DP3AKB Kota Serang Anthon Gunawan, Kepala Dinkes Kota Serang Ahmad Hasanuddin, Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus HM Suherman, Plh Kepala Dinsos Kota Serang Awang Saputra, dan Kepala KUA Kecamatan Serang Robi pun turut menandatangani deklarasi pencegahan pernikahan dini.
Baca Juga: Startup Demo Day di BSD City Dilirik Telkomsel Hingga BRI Ventura
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengakui bahwa perkawinan anak usia remaja di Kota Serang cukup tinggi.
“Di Kota Serang anak yang menikah di bawah usia anak kita masih di angka 10,40 persen. Mungkin cukup tinggi juga,” ujar Yedi, kepada Bantenraya.com.
Masih tinggi kasus perkawinan anak usia dini, Pemkot Serang gencar sosialisasi kepada masyarakat Kota Serang.
Baca Juga: Lirik Lagu The Boy Is Mine – Ariana Grande, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
“Kami bersama dengan Pak Kadis (Anthon), Ibu Kadis (Siti Ma’ani Nina) juga mensosialisasikan bahwa pernikahan itu sesuai dengan UU usia 19 tahun,” ucap dia.
Yedi berharap bantuan masyarakat untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan program usia pernikahan minimal 19 tahun.
“Kami harapkan bantuan dan sosialisasi dari kawan-kawan media juga, untuk menggencarkan bahwa pernikahan itu harus usia 19 tahun,” katanya.
Sebab, ia mengaku pernah menemukan remaja Kota Serang yang di bawah umur sudah menikah dan memiliki anak terkena stunting pula.
“Beberapa waktu yang lalu menemukan anak usia 14 tahun sudah menikah, dan anaknya berdampak terkena stunting. Saya mengendong sendiri anak itu salah satunya di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen,” ungkap dia.
Yedi mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk tidak menikahkan putrinya di bawah umur, karena keturunannya bisa berpotensi stunting.
Baca Juga: Banggakan Pemain Keturunan, Kiper Filipina Pede BakalTumbangkan Indonesia di GBK
“Maka kami selaku Pemkot Serang mengingatkan pencegahan pernikahan usia dini lebih ditingkatkan, karena menghindari keturunan yang berdampak stunting itu. Itu harapan besar kami,” tandasnya. ***















